Yudi Prayoga
Penulis
Haji merupakan ibadah yang harus dikerjakan oleh orang Islam yang merdeka, baligh, berakal, mampu (kendaraan, fisik dan harta). Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka belum mencukupi untuk haji.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika ada anak kecil yang belum baligh ikut berhaji. Apakah hajinya sah?, dan apakah mendapat pahala?
Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Baca Juga
Lima Kesunnahan saat Wukuf di Arafah
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata," seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, ya, dan engkau mendapat ganjaran" (HR Tirmizi).
Dari redaksi hadits di atas, bahwa anak kecil boleh melaksanakan haji dan sah hajinya. Akan tetapi hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban (kefardhuan) haji pada anak tersebut.
Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan bahwa hajinya anak tersebut belum mencukupi:
قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
Artinya: Imam Nawawi berkata," dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah" (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hajinya anak kecil tidak sah:
Baca Juga
2 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban
وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه
Artinya: Abu Hanifah ra berkata, "hajinya tidak sah."
قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ
Artinya: Ashab Abu Hanifah berkata, hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110).
قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور
Artinya: Ibnu Batthâl berkata, "para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama" (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110).
Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa haji tidaklah wajib anak kecil yang belum baligh. Jjika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Sedangkan menurut Abu Hanifah hajinya tidak sah. Sehingga ketika ia sudah baligh, maka ia harus menunaikan haji kembali.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
2
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
3
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
4
Khutbah Jumat: Menggunakan Waktu Hidup untuk Kebaikan dan Ibadah
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Dorong UMKM dan Wisata Lokal, Sasa Chalim Hadiri Peresmian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Terkini
Lihat Semua