Syiar

2 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:34 WIB

2 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Syarat-syarat dan Ketentuan Hewan Kurban (Foto: NU Online)

Umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah 1446 H. Di antara amalan yang dianjurkan di bulan terakhir hijriah ini adalah menyembelih hewan kurban.

 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2:

 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢

 

Artinya: Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! (QS Al-Kautsar: 2).

 

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

 

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan.

 

Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:

 

 مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

 

Artinya: Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

 

Syarat Kurban

Di antara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:

 

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak Bahimatul An'am; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah ta'ala:

 

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

 

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka (QS Al-Hajj: 34).

 

Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban.

 

Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

 

1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:

 

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

 

Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

 

Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, baik itu unta, sapi maupun kambing.

 

Ketentuan hewan

Adapun ketentuan berkurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:

 

     عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ   

 

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123). 

 

Demikianlah penjelasan tentang syarat-syarat dan ketentuan hewan kurban. Semoga kita sebagai umat Islam bisa mengamalkan amalan sunnah tersebut di hari Raya Kurban.