Bagaimana Shalatnya Seseorang yang Menahan Kencing, Apakah Batal?
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam, berupa serangkaian gerakan dan bacaan yang dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Shalat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, khususnya shalat lima waktu yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya, yang menjadi salah satu dari rukun Islam.
Tujuan utama shalat adalah untuk menjaga hubungan seorang hamba dengan Allah, sebagai bentuk penghambaan, ketaatan, dan permohonan ampun serta petunjuk. Shalat juga memiliki manfaat bagi ketenangan jiwa, disiplin diri, dan sebagai pengingat agar selalu berada di jalan yang benar.
Ketika shalat ingin menjadi sempurna dan sah, kita harus memperhatikan syarat shalat, rukun shalat, dan yang membatalkan shalat. Seperti keluarnya sesuatu dari lubang depan (kemaluan) dan lubang belakang (anus). Bagaimana jika kita shalat tetapi hanya menahan kencing, apakah juga membatalkan shalat, karena hal tersebut sangat mengganggu.
Baca Juga
Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah
Dilansir dari NU Online, bahwa menahan kencing ketika shalat itu merupakan perbuatan yang harus ditinggalkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ
Artinya: Tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani) (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan “tidak ada shalat” adalah tidak sempurna shalatnya (seseorang). Sedangkan yang maksud dengan "di hadapan makanan" adalah ketika makanan dihidangkan dan ia ingin memakannya. Begitu juga ketika menahan air kencing dan buang air besar.
Hadits di atas, menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi mengandung hukum makruh shalat bagi seseorang ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar.
Makruh artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan. Kenapa menjalankan shalat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh? Karena dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyuannya.
Jadi, yang menjadi illah al-hukm atau alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusyuan. Lebih lanjut menurut beliau kemakruhan tersebut menurut pandangan dari kalangan madzhab Syafi'i dan selainnya, dengan catatan selagi waktu shalat itu masih longgar.
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ وَهَذِهِ الْكَرَاهَةُ عِنْدَ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ إِذَا صَلَّى كَذَلِكَ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ
Artinya: Dalam sebuah riwayat dikatakan, tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar’. Dalam hadits-hadits ini mengandung kemakruhan shalat ketika makanan dihidangkan dimana orang yang sedang shalat itu ingin memakannya. Hal ini dikarenakan akan membuat hatinya kacau dan hilangnya kesempurnaan kekhusyuan. Kemakruhan ini juga ketika menahan kencing dan buang air besar. Dan di-ilhaq-kan dengan hal tersebut adalah hal sama yang mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyuan. Hukum kemakruhan ini menurut mayoritas ulama dari kalangan kami (madzhab syafii) dan lainnya. Demikian itu ketika waktu shalatnya masih longgar (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1393 H, juz, 5, h. 46).
Berpijak dari keterangan ini maka ketika ada seseorang yang menahan kencing ketika menjalankan shalat maka shalatnya menjadi makruh sepanjang waktunya masih longgar. Yaitu, apa bila ia membatalkan shalat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan shalat yang telah dibatalkan. Sebab, menahan kencing dalam shalat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusyuan.
Karenanya, ketika orang tersebut melakukan shalat dalam keadaan seperti itu maka ia melakukan hal yang dimakruhkan. Sedang menurut madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama shalatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk mengulanginya. Sedangkan menurut madzhab zhahiri shalatnya batal sebagaimana dikemukakan oleh Qadli Iyadl.
وَإِذَا صَلَّى عَلَى حَالِهِ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ فَقَدْ ارْتَكَبَ الْمَكْرُوهَ وَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ عِنْدَنَا وَعِنْدَ الْجُمْهُورِ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ اِعَادَتُهَا وَلَا يَجِبُ وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ أَنَّهَا بَاطِلَةٌ
Artinya: Dan ketika ia melakukan shalat dalam kondisi seperti itu dan waktunya masih longgar maka sesungguhnya ia telah melakukan perkara yang dimakruhkan, sedang shalatnya menurut kami dan mayoritas ulama adalah sah akan tetapi sunnah baginya untuk mengulangi shalatnya. Sedangkan Qadli Iyadl menukil pendapat dari kalangan zhahiriyah bahwa shalatnya adalah batal (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1393 H, juz, 5, h. 46).
Maka dari itu, setelah menelaah penjelasan di atas, sebaiknya bagi kita untuk memperhatikan segala sesuatu ketika akan shalat, salah satunya perkara yang akan keluar dari kemaluan dan anus.
Ketika sebelum shalat sudah merasakan ingin buang air, maka sebaiknya dibuang terlebih dahulu. Dan ketika datangnya ketika sedang shalat, maka seyogianya dibuang terlebih dahulu dan diulang shalatnya, selagi waktu shalatnya masih longgar.
Terpopuler
1
Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Dasar Singkong Rp1.350 Lewat Instruksi Gubernur
2
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pendidikan Perawat Berkualitas dan Berbasis Nilai Keislaman
3
Atasi Polemik, Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp1.350/Kg Tanpa Ukur Kadar Pati
4
Jangan Salah Memaknai Khilafah, Ini Penjelasan Ketua MUI Pringsewu
5
Pertahankan Keislaman Indonesia di Tengah Jamaah Haji Seluruh Dunia
6
Silaturahim ke Bupati Pesawaran, Fatayat NU Bahas Pelantikan dan Peringatan Harlah Ke-75
Terkini
Lihat Semua