• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Pernik

Hari Santri, Momen Mengingat dan Meneladani Peran Santri dalam Perjuangan Kemerdekaan

Hari Santri, Momen Mengingat dan Meneladani Peran Santri dalam Perjuangan Kemerdekaan
Para santri bersemangar saat memperingati Hari Santri Nasional
Para santri bersemangar saat memperingati Hari Santri Nasional

Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Berbagai kegiatan digelar di seluruh penjuru tanah air, sebagai moment untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

 

Tahun 2022 ini, peringatan Hari Santri mengangkat tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan . Saat meluncurkan tema tersebut di Kampus UIN KH Abdurrahman Wahid, Pekalongan Jawa Tengah pada 27 September 2022 lalu,  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, tema tersebut mengandung pesan bahwa santri adalah pribadi yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. 

 

Santri dengan segala kemampuannya, bisa menjadi apa saja. Santri tidak hanya ahli ilmu agama, tetapi juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Meski bisa menjadi apa saja, santri tentunya tidak boleh melupakan tugas utamanya menjaga agama. Menjaga martabat kemanusiaan adalah salah satu tujuan diturunkannya agama. 

 

Hari Santri mulai diperingati sejak Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 15 Oktober 2015 lalu. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.


Keppres tersebut ditetapkan atas tiga pertimbangan. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. 

 

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

 

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.


Dilansir dari NU Online dalam artikel Sejarah Hari Santri, dasar penetapan Keppres itu juga senada dengan  alasan pentingnya penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri yang pernah disampaikan Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2015-2021, KH Abdul Ghofar Rozin. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.


“Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, menjadi ingatan sejarah tentang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari. Ini peristiwa penting yang menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945,” ungkap Gus Rozin.

 

Pada mulanya, Hari Santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014, saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri. Ia pun menegaskan akan memperjuangkannya.

 

Namun pada perkembangannya, PBNU mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram. Hal itu dilatari peristiwa sejarah Resolusi Jihad. Ketika itu, di usia yang baru menginjak dua bulan merdeka, Indonesia kembali diserang oleh Sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia. Demi mempertahankannya, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. 

 

Dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni sebagai berikut.

 

1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.


2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.


3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.


Sementara itu Ketua PCNU Kota Bandar Lampung, Ustadz Ichwan Adjie Wibowo, menanggapi peringatan hari santri ini mengatakan, sesungguhnya Hari Santri bukan hanya milik NU, tapi hari santri sudah menjadi milik negara.

 

"Adanya Hari Santri sebagai wujud negara mengenang dan menghargai perjuangan kalangan pesantren terhadap upaya membela tanah air. Kalau hari ini NU sangat antusias merayakan Hari Santri, itu semata hanya sebagai wujud rasa syukur kalangan Nahdliyin," katanya.

 

Menurutnya, kita tidak boleh menuntut balas jasa terhadap negara atas apa yang sudah dilakukan para ulama terdahulu, karena kita hari ini tidak atau belum melakukan apa apa untuk negara.

 

"Yang menjadi tugas dan kewajiban kita adalah meniru dan mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh para kiai dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, yakni dengan cara memberi yg terbaik untuk negara," tegasnya.


Selamat memperingati Hari Santri Nasional. Semoga semangat jihad para pendahulu terus bergelora dalam jiwa kita untuk terus mengisi kemerdekaan agar bangsa semakin maju.

 

(Ila Fadilasari)


Pernik Terbaru