Kebersihan adalah perilaku seseorang yang memiliki akhlakul karimah, sehingga orang yang berakhlak tidak akan mengabaikan kebersihan. Kata mutiara mengatakan kebersihan adalah bagian dari iman. Secara dzahir, bersih itu identik dengan terhindarnya sesuatu dari jenis sampah baik kecil seperti debu atau sampah baik dalam bentuk cair maupun kering.
Makna kebersihan adalah upaya untuk menjaga lingkungan dan diri sendiri dari kotoran, sehingga kehidupan menjadi sehat dan nyaman. Kebersihan juga dapat diartikan sebagai kondisi benda atau tempat yang bebas dari material yang tidak seharusnya berada di sana.
Kebersihan memiliki banyak manfaat, di antaranya terhindar dari penyakit, lingkungan menjadi lebih sejuk dan bersih, lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, berdampak positif bagi kelestarian alam, mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dalam ajaran Islam, kebersihan diistilahkan dengan thaharah (suci). Islam menganggap kebersihan sebagai suatu sistem peradaban dan ibadah. Untuk menjaga kebersihan, kita dapat mulai dari hal yang kecil hingga yang besar, seperti 1) Menjaga kebersihan badan, pakaian, makanan, dan lingkungan, 2) Membuang sampah pada tempatnya, 3) Mengolah sampah menjadi pupuk kompos, 4) Mendaur ulang sampah, 5) Melakukan kerja bakti di lingkungan sekitar, 6) Menutup saluran pembuangan air, 7) Melakukan penghijauan .
Thaharah (bersuci) dapat dilakukan dengan air mutlak, yaitu air dari sumber mata air, air sumur, air laut, air sungai, air embun, dan air salju. Bersuci dibagi menjadi dua, yaitu dari najis dan hadats, bersuci dari najis artinya membersihkan dari jenis najis baik mukhafafah (ringan), mutawasithah (sedang), maupun mughaladhah (berat).
Baca Juga
Fiqih Ekologi: Bersikap Baik Pada Hewan
Sedangkan najis ringan adalah jenis najis kencing bayi anak laki-laki yang masih minum asi ibunya dan belum memakan makanan apapun. Cara membersihkannya dengan cara memercikkan air ke tangan dan mengusap pada bagian yang terkena najis tersebut, karena jenis najis ringan, maka sangat sederhana cara menyucikannya.
Najis sedang seperti darah, muntah, bangkai dan lainnya, sedangkan cara membersihkannya harus dihilangkan benda najisnya dan disiram sampai benar-benar bersih, hingga hilang benda najis tersebut jika berupa najis yang nampak. Namun jika tidak nampak seperti kencing yang meresap, maka harus dibasuh dengan benar hingga hilang aroma dan rasanya, karena dzatnya tidak nampak.
Sedangkan najis mughaladhah adalah cara yang sangat berat untuk membersihkannya seperti halnya najis kerena jilatan anjing, harus dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan debu atau tanah. Jika hal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka hilanglah najis yang menempel pada badan atau benda bahkan pakaian kita.
Bersuci dari hadats adalah mensucikan diri dari hadats kecil dan besar, hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan kita untuk wudhu, sedangkan hadats besar adalah sesuatu yang mewajibkan kita untuk mandi besar, karena junub atau jima', haidh dan nifas bagi wanita.
Menjaga kebersihan sejatinya tidak hanya pada wilayah najis dan hadats, namun juga mencakup di dalamnya adalah menjaga dan merawat lingkungan, karena ketika kita hendak beribadah, haruslah terjaga pakaian kita dan segala apa yang kita gunakan seperti tempat harus bersih dari kotoran dan debu, meskipun belum tentu najis. Maka dikatakan bahwa kebersihan adalah prilaku atau akhlak bagi seseorang.
Air mutlak adalah air yang terjaga, sehingga tidak berubah namanya karena kemutlakannya, selain air mutlak juga terdapat air yang suci tapi tidak dapat disucikan seperti air mustakmal (air yang telah terpakai). Kemudian air yang suci tapi makruh untuk digunakan seperti air musyammas (air yang dipanaskan ditarik matahari) dalam wadah yang bahannya besi, timah dan tembaga.
Ketiga jenis wadah tersebut akan menyebabkan air yang dipanaskan akan mengapung di atas wadah karat yang akan menyebabkan penyakit gatal, sedangkan yang diwadahi dengan emas dan perak tidak akan menyebabkan karat, namun dilarang dalam agama untuk digunakan karena termasuk berlebihan. Sedangkan air yang lainnya adalah jenis air mutanajis yaitu air yang najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Rohmi Yuhani’ah, Pengurus Lembaga Kesehatan PCNU Kota Bandar Lampung
Terpopuler
1
Ratusan Rumah Terdampak Banjir, Muslimat NU Lampung Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir
2
Hujan Deras Berjam-jam di Bandar Lampung, Sebabkan Banjir Berbagai Wilayah
3
Ansor-Banser Lampung Timur Gelar Aksi Peduli Kemanusiaan pada Warga Banjir Way Bungur
4
Nakhoda Baru Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ma'arif Lampung, Fikri Muzaki Siap Majukan Ormawa
5
Dalam Islam, Wafat karena Terbakar Termasuk Syahid
6
Muslimat NU Sidowaluyo Gelar Pengajian Akbar Peringati Isra' Mi'raj dan Harlah Ke-102 NU
Terkini
Lihat Semua