• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Opini

Memahami Pernyataan Gus Yaqut dalam Perspektif Ushul Fiqh

Memahami Pernyataan Gus Yaqut dalam Perspektif Ushul Fiqh
foto Gus Yaqut
foto Gus Yaqut

MENGARUNGI kehidupan di era digital seperti saat ini, sangat penting untuk melakukan tabayun. Tidak seenaknya mengkonsumsi suatu informasi atau berita tanpa tabayun terlebih dahulu. Apalagi konten berita yang berefek melahirkan kegaduhan dalam masyarakat.

 

Salah satunya berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara yang mengatur tentang penggunaan toa di masjid telah menghiasi tema-tema pembicaraan terutama di media sosial. 

 

Sebenarnya, SE Menteri Agama ini bukan hal baru. Pada tahun 1978, Departemen Agama RI melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Instruksi Nomor:  KEP/D/101/'78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.

 

Kemudian, pada tahun 2018, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Juga tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/'78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.


Melihat fenomena yang terjadi di media sosial, banyak konten video adanya penggiringan opini yang tidak sesuai dengan fakta yang dimaksudkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Akibatnya masyarakat memberikan statemen negatif seolah-olah Gus Men (Gus Yaqut) membandingkan antara aturan pengeras suara dan gonggongan anjing. 

 

Benarkah demikian? Suatu qaidah menyebutkan lebih kurang pemahamannya "Al-Khabar Yuhmalu 'ala muradi Mukhatib" (suatu berita itu berdasarkan maksud pembicara). Berdasarkan qaidah ini, untuk melihat maksud pernyataan Gus Yaqut yang lebih tahu maksud adalah dirinya Gus Men sebagai mukhatib. 

 

Pasca timbulnya kegaduhan dan beragam image negatif di media sosial dan pemberitaan media, akhirnya pihak Kementrian Agama sebagaimana dikutip dari detik.com telah memberikan klarifikasi dan pernyataan keberatan atas pemberitaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara masjid. Kemenag menegaskan tidak ada pernyataan Yaqut yang bersifat membandingkan antara aturan pengeras suara dan gonggongan anjing.


Dalam klarifikasi tersebut Gus Men dapat disimpulkan, pertama, Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.

 

Kedua, Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran. 

 

Ketiga, Menag menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya, dan hal itu dilakukan diawali dengan kata bayangkan. 

 

Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya: 

 

(a). Di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa nya di atas, seperti apa?  Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitar. 

 

(b). Bayangkan lagi, saya muslim yang hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim membunyikan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana. 

 

(c). Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua, Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan. Kita ini terganggu nggak? Dari tiga contoh kebisingan itu, Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan. (detik.com, 25 Februari 2022).


Pernyataan Gus Yaqut dalam Perspektif Ushul Fiqh

 

Menag RI Gus Yaqut dalam pernyataannya saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada 23 Februari lalu, bermaksud memberi tambahan penjelasan surat edarannya. Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur  volume pengeras suara masjid atau musala  sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel, yang diterbitkan sebelumnya. 

 

Kita sangat berharap dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tersebut, masyarakat bisa menalaah dan membaca dengan pikiran dingin dan hati lapang. Sebenarnya poin-poin yang disampaikan tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam, dan SE ini merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

 

Kebijakan yang diambil Gus Men berdasarkan qaidah yang disebutkan dalam kitab Asybah Wan Nadhair berbunyi “Tasharruful imam 'ala al ra'iyyah manutun bi al malahat”. Artinya: kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan.

 

Al-Mashalah dalam kaidah tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Ramadhan Al-Buthi, yaitu suatu kemanfaatan yang dimaksudkan oleh pembuat syari'at yakni Allah SWT terhadap hambanya yang berupa penjagaan terhadap agamanya, jiwanya, kalnya, keturunannya serta hartanya.

 

Imam Al-Ghazali mengemukakan Al-Mashalah yang serupa yakni merupakan pemeliharaan terhadap tujuan syari'at (dalam menetapkan suatu hukum)". Yaitu terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lebih dari itu, Al-Ghazali juga menyatakan bahwa maslahah adalah sesuatu yang dapat mendatangkan kemanfaatan serta dapat menjauhkan dari kerusakan. 

 

Najmuddin Al-Thufi juga mengemukakan definisi maslahah yang hampir serupa juga dengan apa yang dikemukakan oleh Al-Ghazali, yaitu: "Suatu ungkapan yang membawa kepada tujuan syari'at baik dalam bentuk ibadah maupun adat". 

 

Maka  kaidah ini dapat diartikan dengan kebijakan imam atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan secara luas, yaitu kebijakan yang dilakukan oleh seorang imam dalam konteks ini pemimpin atau pemerintah harus memiliki nilai-nilai kemaslahatan dan kemanfaatan bagi kepentingan seluruh rakyatnya.

 

Tindakan dan kebijaksanaan yang diambil oleh seorang pemimpin atau dalam hal ini Gus Men sebagai Menteri Agama saat ini  telah sesuai dan sejalan dengan al-mashalah, untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. 

 

Kebijakannya berdasarkan al-mashalah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 5 Tahun 2022  diantaranya mendorong syiar Islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik dan lebih memberikan manfaat kepada semua golongan masyarakat baik muslim maupun non muslim. 

 

Saat ini tugas masyarakat, terutama jajaran Kemenag RI bersama tokoh dan pemuka agama melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), agar substansi dari SE ini tidak bias bahkan gaduh. Bahkan saat kita melihat video wawancara Gus Menteri secara utuh selama dua menit lebih, sama sekali tidak menangkap pesan dan kesan bahwa Menag "membandingkan" antara suara Adzan dengan suara anjing. Kita tahu Gus Men juga pernah menjadi santri dan dari keluarga pesantren. 

 

Sekali lagi, tentunya sangat penting melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh berita-berita yang menyesatkan dan pengiringan ke arah yang menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Terkait dengan memberi contoh anjing dan tidak lain karena suara anjing yang paling mudah dan banyak ditemukan dan dikeluhkan di lingkungan perumahan. 

 

Beranjak dari paparan di atas kebijakan pemerintah berlandaskan Al-mashlahah seperti SE Menag RI No 5 Tahun 2022 sangat layak kita dukung. Juga berharap pemerintah juga harus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah termakan provokasi.  


 
Prof. Dr. Misri A Muchsin, M. AgGuru Besar Sejarah Pemikiran Modern Dalam Islam di UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Banda Aceh dan Pembina Ansor di Aceh.


Opini Terbaru