• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Opini

Kriteria Muzakki dan Orang yang Menjadi Tanggungannya

Kriteria Muzakki dan Orang yang Menjadi Tanggungannya
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)
Dekan FDIK UIN Raden Intan, KH Abdul Syukur (Foto: Istimewa)

Muzakki adalah orang yang menunaikan atau membayar zakat fitrah karena ia memiliki porsi kelebihan harta pada hari Idul Fitri. Lalu apa kriteria muzakki? Bagaimana orang yang bekerja serumah atau di rumahnya dan siapa saja yang menjadi tanggung jawab membayar zakat fitrah? 


Berikut penjelasannya menurut pendapat empat imam mazhab. Menurut empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), ada beberapa kriteria untuk seseorang menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat fitrah) dan tanggung jawabnya:


Menurut Mazhab Hanafi, kriteria muzakki adalah orang Muslim yang memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan dasarnya dan keluarganya pada hari raya Idul Fitri.


Mazhab Maliki berpendapat bahwa semua orang Muslim yang memiliki kelebihan harta pada saat Idul Fitri dan memenuhi syarat nisab (jumlah minimum kekayaan yang harus dimiliki sebelum wajib membayar zakat) menjadi muzakki.


Mazhab Syafi’i memandang bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar dan utang-utangnya, serta memiliki harta di atas nisab pada saat Idul Fitri.


Menurut Mazhab Hanbali, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki kelebihan harta pada hari raya Idul Fitri setelah memenuhi kebutuhan dasar dan utang-utangnya, serta memiliki harta di atas nisab.


Dengan demikian, tanggung jawab muzakki adalah membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi, seperti keluarga terdekat yang hidup di bawah satu atap dan tidak memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.


Tanggungan Muzakki

Tanggung jawab muzakki adalah membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi, seperti keluarga terdekat yang hidup di bawah satu atap dan tidak memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.


Menurut empat Imam Mazhab, orang-orang yang menjadi tanggung jawab muzakki (orang yang wajib membayar zakat fitrah) untuk membayar zakat fitrah adalah:


Menurut Mazhab Hanafi, orang-orang yang menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah adalah dirinya sendiri dan setiap anggota keluarga yang hidup di bawah satu atap dengannya, termasuk istri, anak-anak, dan orang tua yang hidup bersamanya dan tidak memiliki kelebihan harta yang mencukupi untuk kebutuhan dasarnya pada hari raya Idul Fitri.


Mazhab Maliki mengatakan bahwa muzakki bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi, seperti istri, anak-anak, orang tua yang hidup bersamanya, serta hamba sahaya yang masih dalam tanggungan.


Menurut Mazhab Syafi’i, yang menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah adalah dirinya sendiri dan setiap anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi, seperti istri, anak-anak, orang tua yang hidup bersamanya, serta hamba sahaya yang masih dalam tanggungan.


Mazhab Hanbali juga memandang bahwa orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi, seperti istri, anak-anak, orang tua yang hidup bersamanya, serta hamba sahaya yang masih dalam tanggungan.


Dengan demikian, dalam keempat mazhab tersebut, tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah meliputi dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya secara ekonomi.


Lalu apakah pekerja serumah yaitu asisten atau pembantu rumah tangga, dan pekerja di rumahnya (buruh tetap) juga menjadi tanggung jawab Muzakki untuk membayar zakat fitrah.


Pembantu rumah tangga atau pekerja di rumah yang hidup serumah dengan muzakki dapat menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah, tergantung pada pandangan mazhab yang dianut. 


Dalam Mazhab Hanafi, pembantu rumah tangga atau pekerja yang hidup serumah dengan muzakki dan tidak memiliki kelebihan harta yang mencukupi untuk kebutuhan dasarnya pada hari raya Idul Fitri dapat menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah bagi mereka.


Menurut Mazhab Maliki, pembantu rumah tangga atau pekerja yang hidup serumah dengan muzakki dan menjadi tanggungan ekonominya dapat menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah bagi mereka.


Mazhab Syafi’i juga memperbolehkan pembantu rumah tangga atau pekerja yang hidup serumah dengan muzakki dan menjadi tanggungan ekonominya untuk menjadi tanggung jawab muzakki dalam pembayaran zakat fitrah.


Mazhab Hanbali juga memandang bahwa pembantu rumah tangga atau pekerja yang hidup serumah dengan muzakki dan menjadi tanggungan ekonominya dapat menjadi tanggung jawab muzakki untuk membayar zakat fitrah bagi mereka.


Dengan demikian, dalam beberapa pendapat empat imam mazhab, yaitu pembantu rumah tangga atau pekerja yang hidup serumah dengan muzakki dan menjadi tanggungan ekonominya dapat dianggap sebagai tanggung jawab muzakki dalam pembayaran zakat fitrah. Namun, hal ini dapat bervariasi tergantung pada pandangan mazhab yang dianut dan kondisi ekonomi individu tersebut.


KH Abdul Syukur, Dekan FDIK UIN Raden Intan dan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung


Opini Terbaru