• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

Pengasuh Pesantren Darusy Syafa’ah Lampung Tengah: Hati-hati Dengan Khamr dan Perjudian

Pengasuh Pesantren Darusy Syafa’ah Lampung Tengah: Hati-hati Dengan Khamr dan Perjudian
Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafaah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, KH Andi Ali Akbar dalam Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Jumat (17/11/2023.) malam. (Foto: Istimewa)
Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafaah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, KH Andi Ali Akbar dalam Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Jumat (17/11/2023.) malam. (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung

Khamr dan judi merupakan dua perbuatan yang memiliki potensi dosa besar, ada pula potensi mewujudkan ucapan yang jelek. 


Khamr dan judi menjadikan orang berani untuk mendapatkan harta atau kekayaan yang tidak disyariatkan menurut Islam. Ayat tentang khamr diturunkan yaitu QS Al Baqarah 219 ketika para sahabat sedang minum khamr. 


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Darusy Syafa’ah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, KH Andi Ali Akbar dalam Ngaji Rutinan Tafsir Jalalain di Masjid Agung Ash Sulaha, Jumat (17/11/2023) malam.


“Turunnya ayat tentang khamr ini, ada beberapa tahap. Munculnya khamar ada keterangan ayat di dalam Al-Quran ketika masih di Makkah. Waktu itu khamr masih dihukumi halal, khamr ketika itu ada, halal tapi juga manfaat,” ujarnya.


Ia melanjutkan ada makanan yang buat haram, kemudian turun ayat yang menerangkan janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, dan turunlah ayat tentang pengharaman segala hal khamr, judi dan lain-lain.


“Jadi, setiap khamr itu memabukkan, dan yang memabukkan itu khamr. Namun diketerangan lain dijelaskan, syiddah mudhribah atau segala sesuatu makanan atau minuman sampai membuat sempoyongan itu ada potensi memabukkan maka hurumnya haram,” paparnya.


Menurut Wakil Katib Syuriyah PWNU Lampung itu, judi itu mengandung makna permainan yang ada unsur ketidakjelasan. Dalam sebuah permainan menjadi haram, ketika mengandung empat jenis. 


Pertama, dharar yaitu permainan yang mengandung potensi bahaya. Kedua, Tahmin yaitu menebak-nebak (prediksi), hanya nebak-nebak. Ketiga, keberhasilan tidak bertumpu dari berpikir. Keempat, ada maysir yakni perjudian itu sendiri. 


“Biasanya fenomena di masyarakat adanya perjudian seperti di atas karena faktor sosial pengangguran. Maka dalam Islam tidak boleh orang itu menganggur, akan muncul banyak keburukan,” ungkapnya. 


Alumni Doktoral UIN Sunan Ampel, Surabaya itu mengatakan, ayat selanjutnya, tentang infak nafkah namun untuk ala kadarnya. Yang diinfakkan adalah sisa, dermawan itu mengukur diri, jika mau sedekah sisa dari kebutuhan pokok. 


“Seperti dijelaskan ayat sebelumnya tentang sasaran nafkah dalam bentuk sedekah, yang diutamakan untuk orang tua, kerabat, anak yatim, dan beberapa orang miskin, ibnu sabil (musafir),” katanya. 


Maka, dalam infaq nafkah itu ada kadar kemampuannya bisa dharurot (segera), hajat (kesulitan), dan tahsin (kebaikan). 

(Akhmad Syarief Kurniawan)
 


Warta Terbaru