Mitra

8 Tahun Terbengkalai, Sertifikat Lahan Warga Terdampak Tol JTTS Belum Tuntas

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:30 WIB

8 Tahun Terbengkalai, Sertifikat Lahan Warga Terdampak Tol JTTS Belum Tuntas

Anggota DPRD Lampung, Andika Wibawa dan Budhi Condowati usai rapat paripurna, Jumat (11/7/2025). (Foto: NUO Lampung/Ukhti)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang belum tuntas, padahal proyek berjalan sejak 2017.

 

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menilai proses pemecahan sertifikat lahan berjalan sangat lamban dan merugikan masyarakat.

 

“Sudah 8 tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” kata Budhi saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025)

 

Budhi menegaskan, ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan hak rakyat yang sampai hari ini belum dipenuhi. Ia menyebut banyak warga belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka yang tidak terkena pembebasan jalan tol.

 

“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

 

Wilayah terdampak, lanjut Budhi, meliputi dari Terbanggi Besar hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga yang belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan miliknya. Ia pun mendesak Gubernur Lampung untuk turun tangan langsung.

 

“Kami meminta Pak Gubernur untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

 

Senada, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, turut mengungkapkan keresahan masyarakat. Ia menyebut, sertifikat lahan warga seperti ‘tersandera’ oleh instansi yang tak jelas.

 

“Warga bingung, apakah sertifikat ditahan oleh pengelola jalan tol atau BPN. Saat kami tanyakan ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujarnya.

 

Andika menambahkan bahwa meskipun warga sudah menerima ganti rugi, namun hak mereka atas sisa lahan tetap belum dikembalikan secara sah.

 

“Kami hanya minta hak warga dikembalikan. Sertifikat penting, apalagi ada yang ingin menjual lahannya, tapi batal karena sertifikat masih tersandera,” pungkasnya.