• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Harmoni Antarumat Beragama Harus Dijaga Sama-sama

Harmoni Antarumat Beragama Harus Dijaga Sama-sama
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Lampung)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh umat beragama untuk menjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Bumi Ruwa Jurai. Mewujudkan dan menjaga harmoni ini harus dilakukan secara kolektif bersama-sama sehingga akan benar-benar mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan di masyarakat.
 

“Harmoni antarumat beragama ini harus kita jaga sama-sama karena kita ingin menjaga negara dan bangsa ini, Provinsi Lampung lebih khusus menjadi provinsi yang aman dan Indonesia juga bisa menjadi negara aman yang plural yang terdiri dari berbagai macam etnis berbagai macam suku, bangsa, dan agama,” ajaknya, Rabu (22/2/2023).

 
Puji mengingatkan bahwa tugas anak bangsa saat ini tinggal menjaga dan mempertahankan hasil dan buah dari perjuangan para pendiri bangsa. Mereka sudah sepakat untuk hidup bersama-sama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah kebhinekaan yang sudah menjadi takdir Tuhan Yang Maha Esa.

 
Sebagai negara yang heterogen, semua elemen harus bisa menjaga semuanya dengan berpatokan pada peraturan, hukum, dan Undang-undang yang ada. Jika dalam menjalankan aktivitas bersama, seluruh elemen bangsa memiliki komitmen kuat dalam menaati peraturan yang ada, maka tidak akan memunculkan efek-efek negatif dalam interaksi di masayarakat.

 
Ia memberi contoh terwujudnya harmoni di masyarakat bisa terwujud dari ketaatan setiap pemeluk agama dalam mematuhi peraturan peribadatan termasuk mekanisme pendirian rumah ibadah. Menjadi hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan kyakinannya masing-masing, namun juga ada kewajiban yang harus dilakukan terkait hal tersebut yakni sesuai dengan peraturan yang ada.

 
Terkait dengan rumah ibadah ini lanjutnya sudah diatur dalam Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.

 
“Jadi ada dua hal yang diatur di sini yakni tentang mekanisme pendirian rumah ibadah yang permanen dan juga rumah ibadah yang bersifat sementara,” jelasnya.

 
Untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadat harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi pertama, laik fungsi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.

 
Selain itu juga harus mendapatkan beberapa izin lain dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang meliputi: a) izin tertulis pemilik bangunan; b) rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; c) pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan d) pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

 
"Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif dan harmoni dalam kehidupan akan dapat diwujudkan," pungkasnya.


Editor:

Warta Terbaru