Yudi Prayoga
Penulis
Negara Indonesia merupakan negara yang masih belum tuntas menangani kasus tawuran. Hampir setiap tahun masih terjadi kasus tawuran di mana-mana, baik dari kalangan pelajar, komunitas, organisasi masyarakat (ormas), suku, agama dan lain-lain.
Tawuran adalah bentuk kekerasan fisik yang melibatkan kelompok elemen masyarakat dari sektor yang berbeda-beda. Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan.
Tawuran biasanya dipicu oleh konflik antarindividu, persaingan antarkomunitas, dendam, atau bahkan hanya tradisi negatif yang diwariskan antar generasi ke generasi.
Baca Juga
Ini Arti Mimpi Meninggal Dunia
Tak jarang juga, tawuran sering mengakibatkan kerugian besar, baik materi, fisik, fasilitas umum, bahkan mengakibatkan kematian di salah satu pihak.
Lalu bagaimana hukum bagi pelaku tawuran? Dan bagimana status orang yang meninggal karena tawuran, apakah tergolong mati syahid?
Bagi pelaku tawuran, Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan akan menghukum seluruh para pelakunya dan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini tercantum dalam kitab Sahih Bukhari:
ﻓﻘﺎﻝ ﻋﻤﺮ: ﻟﻮ اﺷﺘﺮﻙ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻫﻞ ﺻﻨﻌﺎء ﻟﻘﺘﻠﺘﻬﻢ
Artinya: Maka Umar berkata, jika satu kampung warga Shana'a terlibat pembunuhan satu orang maka mereka akan saya hukum mati semuanya (HR Bukhari)
Dari redaksi di atas sangat jelas, bahwa hukuman berlaku kepada siapapun, begitu pun dengan kedua belah pihak yang bersalah.
Tawuran dan upaya saling membunuh bukan solusi terbaik dalam hidup, justru malah akan memicu masalah besar lainnya di belakang hari, bahkan lebih berat di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah saw:
ﺇﺫا اﻟﺘﻘﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﺎﻥ ﺑﺴﻴﻔﻴﻬﻤﺎ ﻓﺎﻟﻘﺎﺗﻞ ﻭاﻟﻤﻘﺘﻮﻝ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺭ، ﻓﻘﻠﺖ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻫﺬا اﻟﻘﺎﺗﻞ ﻓﻤﺎ ﺑﺎﻝ اﻟﻤﻘﺘﻮﻝ ﻗﺎﻝ: ﺇﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺣﺮﻳﺼﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ
Artinya: Jika ada dua orang Islam dengan membawa senjata maka pembunuh dan korban yang dibunuh berada di neraka. Sahabat bertanya, wahai Nabi. Kalau pembunuh sudah jelas. Bagaimana dengan korban yang dibunuh bisa masuk neraka? Nabi bersabda, korban sebenarnya juga berniat akan membunuhnya (HR Bukhari).
Dari hadits ini sangat jelas, bahwa pelaku dan korban sama-sama masuk neraka. Dan jika ada korban yang meninggal, maka itu bukan mati syahid, karena hnya membela hawa nafsunya saja.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
2
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
3
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
4
Khutbah Jumat: Menggunakan Waktu Hidup untuk Kebaikan dan Ibadah
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Berikut 3 Predikat Haji yang Mabrur
Terkini
Lihat Semua