• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Literasi

Sudahkah Masyarakat Desa Bersatu Mengawal  Undang-Undang Desa Berbasis Hak? 

Sudahkah Masyarakat Desa Bersatu Mengawal  Undang-Undang Desa Berbasis Hak? 
foto buku
foto buku

SEMUA masyarakat, terutama masyarakat desa perlu mengetahui bahwa pada tahun 2014, bulan Januari, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang ini merupakan hasil perjuangan masyarakat yang menjadikan desa sebagai perhatian utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemandirian. Karenanya, undang-undang ini patut disambut oleh semua pihak yang berkepentingan dan peduli dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.  

 

Ufi Ulfiah, dan kawan-kawan (dkk) menguraikan buku setebal 146 halaman dalam 4 (empat) bab utama, yakni; bab pertama pengantar, bab kedua tentang mari melihat desa, bab ketiga tentang bagaimana melaksanakan Undang-Undang Desa untuk memenuhi hak warga, dan bab keempat tentang instrument ceklist mengawal pembangunan desa berbasis hak. 

 

Bab pertama, pengantar. Menguraikan bagaimana pendekatan hak ini dalam Undang-Undang Desa? berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Desa, tujuan pengaturan desa adalah; pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagaman (keanekaragaman) sebelum dan sesudahnya terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, memberikan kejelasan status kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan NKRI, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa. Keempat, mendukung prakarsa gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset kesejahteraan bersama. 

 

Kelima, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efesien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan budaya sosial sebagai bagian dari ketahanan sosial. Kedelapan, memajukan perekonomian warga masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Kesembilan, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa. (halaman 6). 

 

Secara global, buku ini memuat setidaknya 3 (tiga) hal penting yang diperlukan dalam melaksanakan Undang-Undang Desa. Pertama, menunjukkan hak-hak apa saja yang dijamin dalam Undang-Undang Desa. Kedua, panduan praktis tentang bagaimana mewujudkan hak-hak tersebut. Dan terakhir, ajakan merefleksikan situasi desa saat ini, menarik pembelajaran, dan melakukan apa yang bisa dilakukan untuk kepentingan desa.   

 

Bab kedua, mari melihat desa. Menjabarkan data-data kuantitatif dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang potret fenomena kemiskinan yang ada di Indonesia dengan berbagai indikatornya, seperti warga desa banyak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), kerja ke luar negeri, karena tidak ada pekerjaan atau sulit mendapatkan pekerjaan di desa, warga desa yang rawan pangan sehingga mengakibatkan  anak gizi buruk, banyak desa atau kelurahan yang tidak ada Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), banyak warga desa belum memiliki jamban, banyak juga warga desa yang hidup tanpa listrik dan tidak memiliki penerangan jalan utama dan rawan longsor. (halaman 15). 

 

Selain data kemiskinan, data lain yang dapat dijadikan acuan menilai situasi desa saat ini adalah data daerah–daerah tertinggal di Indonesia. Daerah tertinggal menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih tersebar di 183 kabupaten di Indonesia. Daerah tertinggal tersebut dapat dilihat dari segi geografis, sumber daya alam, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, daerah terisolasi, rawan konflik, dan rawan bencana. 

 

Sederhananya, kita memulai mengenal dengan desa itu sendiri seperti; apakah jika anda sakit mudah mendapatkan layanan kesehatan, dokter atau bidan? Adakah pekerjaan di desa? Apakah jalan-jalan di kampung–kampung sudah beraspal? Adakah pasar bagi hasil pertanian warga? apakah air mudah didapatkan? Adakah forum bagi warga desa bisa membicarakan masalahnya? Apakah anda terlibat atau dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan desa? Adakah organisasi kewargaan di desa? 

 

Bab ketiga, bagaimana melaksanakan undang-undang desa untuk memenuhi hak warga. Pada bab inilah, inti (core) atau substansi buku yang ditulis Ufi Ulfiah, dkk, sehingga pembaca bisa memetakan dalam kondisi riil masyarakat desa. 

 

Untuk melaksanakan Undang-Undang Desa sesuai dengan prinsip dan tujuannya, buku ini menyajikan pokok-pokok penting yang bisa dilakukan agar pelaksanaan Undang-undang Desa mengarah pada pencapaian cita-cita kesejahteraan, keadilan, dan kemandirian desa. 

 

Ada sebelas hal penting yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan Undang-Undang Desa, yakni; memperjuangkan partisipasi, mengawal hak dalam musyawarah desa, memahami politik anggaran, mengembangkan sistem informasi desa, mengelola aset desa, membuat dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mengembangkan demokrasi, memperkuat forum warga, mengatasi dan mencegah konflik, memperkuat perempuan desa, memperkuat kebudayaan dan mewujudkan desa adat. (halaman 27).   

 

Contoh, dalam mengawal hak dalam musyawarah desa. Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Perencanaan pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes). 

 

Perencanaan pembangunan disahkan dengan peraturan desa (Perdes) dan menjadi dokumen rencana pembangunan desa. Rencana ini yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sedangkan perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.   


  
Bab keempat, instrument cek list mengawal pembangunan desa berbasis hak. Pada bab ini dijabarkan secara sistematis, tentang operasional untuk mengecek dan memastikan bahwa proses pembangunan desa telah berjalan sesuai dengan prinsip Undang–Undang Desa, dan mengarah pada pemenuhan hak-hak warga atau masyarakat dalam seluruh prosesnya. Instrumen cek list ini dibuat dengan mengacu pada hal-hal penting dalam proses pembangunan yang perlu dikawal, yakni; musyawarah desa (Musdes), partisipasi, pengawasan anggaran, pencegahan korupsi, pengelolaan sistem informasi desa, pengelolaan aset desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), mencegah dan mengatasi konflik, serta menghimpun forum warga, budaya dan kearifan lokal, serta kesetaraan dan keadilan gender. (halaman 134). 

 

Contoh sederhana dari cek list tersebut adalah tentang keberadaan Bumdes, apakah di desa sudah memiliki Bumdes? apakah masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pembentukan, pembiayaan dan pengelolaan Bumdes? Apakah pengurus Bumdes berasal dari warga? apakah warga mendapatkan dari usaha Bumdes? Apakah pengelolaaan Bumdes dilakukan secara terbuka? dan lain-lain. 

 

Buku setebal 146 halaman ini meskipun terbit sejak 6 tahun lalu, tetapi isinya masih kontekstual dalam situasi sekarang, seiring masih bergulirnya program pelaksanaan prioritas dana desa diseluruh penjuru Indonesia. 

 

Untuk menambah referensi literasi tentang pemberdayaan dan pembangunan desa, alangkah baiknya pembaca juga banyak membaca buku-buku tentang desa, seperti; SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan karya Abdul Halim Iskandar, Dari Indonesia Membangun Indonesia karya Syaiful Huda, Rural Ekonomics III: Menguatkan Pilar Ekonomi Desa karya Eko Putro Sandjojo, Kembali Ke Mandat karya DPD RI, Jangan Tinggalkan Desa karyaWahyu Anggoro Hadi, Arah Tatanan Indonesia Baru Dari Desa, Antologi Kongres Kebudayaan Desa karya Sanggar Inovasi Desa, dan lain-lain.  

 

Buku sederhana nan istimewa ini mungkin sangat dibutuhkan, dijadikan rujukan bagi para santri, aktivis, peneliti, akademisi, pemerhati desa, para praktisi tenaga pendamping profesional (TPP), atau semua kalangan berlatar belakang sosial apapun di Indonesia. Selain itu bisa juga dijadikan sumber referensi (kompas) perencanaan pembangunan dan pemberdayaan desa.  

 

IDENTITAS BUKU : 

Judul                : Buku Panduan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Berbasis Hak 
Penulis             : Ufi Ulfiah, dkk  
Penerbit           : Lakpesdam PBNU 
Terbit                : Jakarta, 2016
Tebal                : xii + 146 Halaman 
Nomor ISBN    : 978-979-18217-9-7
Peresensi        : Akhmad Syarief Kurniawan, Warga NU, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah.
 


Literasi Terbaru