Literasi

Hati-hati! Menyakiti Hewan Bisa Terkena Pasal Pidana

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:03 WIB

Hati-hati! Menyakiti Hewan Bisa Terkena Pasal Pidana

Ilustrasi hewan kucing (Foto: NU Online/Freepik)

Hari Hak Asasi Hewan Sedunia diperingati setiap 15 Oktober. Hari ini didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya perlindungan dan kesejahteraan hewan.


Tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan kondisi hewan dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta mendukung upaya konservasi satwa liar dan penyelamatan hewan yang terancam punah.


Perayaan ini juga menjadi momen penting untuk mengajak masyarakat terlibat dalam aksi perlindungan hewan, seperti dengan menerapkan pola hidup ramah hewan, mendukung kebijakan hukum yang melindungi hewan, serta mengedukasi generasi muda tentang pentingnya menghormati semua makhluk hidup.


Negara Republik Indonesia sangat memperhatikan keberlangsungan kehidupan hewan, salah satunya mengatur dalam pasal perundang-undangan. Jika ada manusia yang menyakiti hewan dengan disengaja maka akan terkena hukum pidana yang berakibat penjara dan denda.


Dilansir dari NU Online, pemerintah telah mengatur dalam sejumlah undang-undang yang membahas tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.


Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.


Kemudian barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.


Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 karena penganiayaan hewan.


Maka dari itu, sudah selayaknya kita memperlakukan hewan dengan kasih sayang, dan jangan menganiayanya, karena dalam Islam sendiri, menganiaya hewan merupakan perbuatan yang keji.