Yudi Prayoga
Penulis
Binatang adalah makhluk ciptaan Allah. Mereka juga bagian dari ciptaan yang menunjukkan keagungan dan kebesaran-Nya. Maka dari itu, binatang memiliki peran penting di dunia, salah satunya menjaga ekosistem bumi.
Dalam Islam, kita diajarkan untuk memperlakukan mereka dengan baik, penuh kasih sayang, serta tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang benar. Al-Qur’an dan hadits juga mengajarkan bahwa semua makhluk, termasuk binatang, bertasbih memuji Allah, meskipun kita tidak dapat memahami caranya.
Akan tetapi, tidak semua manusia cerdas dan baik di bumi, mereka juga ada yang buruk terhadap binatang, seperti mengadu, menganiaya dan membunuh tanpa ada alasan yang jelas. Padahal Islam sangat mengecam keras perbuatan tersebut.
Baca Juga
Larangan Menganiaya Hewan dalam Islam
Dilansir dari NU Online, Rasulullah saw, sangat melarang manusia mengadu binatang apapun, seperti adu domba, sabung ayam, cupang, anjing, jangkrik, semut, dan adu hewan lainnya.
Larangan ini tampak pada hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Abbas ra. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya: Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melarang (kita) mengadu binatang (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya: Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing (Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Dari redaksi dalil di atas, sangat jelas, bahwa mengadu binatang hukumnya haram, dan pelakunya mendapatkan dosa. Mengadu binatang tanpa sebab yang jelas dan dibenarkan syariat hanya akan melukai dan menyiksa binatang tersebut. Kita harus mengingat, bahwa binatang juga merupakan makhluk Allah swt.
Terpopuler
1
Perkuat Konsolidasi Organisasi, MWCNU Pringsewu Gelar Turba
2
Pernikahan, Ibadah Paling Panjang dalam Kehidupan Manusia
3
Ubah Generasi Strawberry Jadi Kelapa, Ketua PCNU Pringsewu: Pesantren Tempatnya!
4
Gelar Musker, Ranting NU Bandungbaru Adiluwih Tajamkan Program untuk Wujudkan Target
5
Kolaborasi Assahil–Madani: Menuju Pesantren Mandiri dengan Kaderisasi Akuntansi
6
Lampung-In, Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli, Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua