• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Kiai Menjawab

Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya?

Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa, Batalkah Puasanya?
Ilustrasi Masakan
Ilustrasi Masakan

Assalamualaikum Ustadz 

Saya seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya bertugas mengurus keluarga. Saat bulan puasa, bagaimana hukumnya kalau saya mencicipi masakan ketika memasak untuk memastikan bumbu dalam masakan tersebut sudah pas? Apakah puasa saya batal, mohon penjelasannya. Terima kasih.

(Nur Aini, Teluk Betung)


Waalaikumsalam Wr. Wb. 
Untuk ibu rumah tangga atau koki di sebuah restoran maupun rumah makan yang sedang berpuasa, tetapi harus mengecap atau mencicipi masakan, mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahkannya. Bahkan makruh pun tidak. 


Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut. 
 

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي 


Artinya: “Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian az-Zayadi menerangkan.” 


Dengan kata lain, mengecap masakan bagi mereka yang sedang puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) diperbolehkan. Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.

Wallahua’lam bishawab.


Dijawab oleh Ustadz Hidayatullah, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bandar Lampung
 


Kiai Menjawab Terbaru