Syiar

Hukum Mencium Kaki Orang Tua dalam Islam, Bolehkah?

Jumat, 29 November 2024 | 16:54 WIB

Hukum Mencium Kaki Orang Tua dalam Islam, Bolehkah?

Ilustrasi anak dan orang tuanya. (Foto: NU Online)

Menghormati kedua orang tua adalah salah satu nilai yang sangat penting dalam banyak budaya, termasuk dalam ajaran agama dan etika kehidupan sehari-hari. 

 

Menghormati orang tua berarti menunjukkan rasa kasih sayang, rasa terima kasih, dan sikap sopan santun kepada mereka sebagai bentuk penghargaan atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang telah mereka berikan sepanjang hidup kita.

 

Dalam banyak ajaran agama, seperti Islam, menghormati orang tua dianggap sebagai kewajiban yang sangat penting. Dalam Al-Qur'an, misalnya, disebutkan bahwa Allah memerintahkan umat-Nya untuk berbuat baik kepada orang tua dan menunjukkan penghormatan yang tinggi kepada mereka, bahkan sampai mendekati ujung hayat mereka. 

 

Menghormati orang tua bukan hanya soal tindakan, tetapi juga soal sikap hati dan rasa cinta yang tulus. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat Luqman Ayat 14:

 

وَوَصَّيۡنَا الۡاِنۡسٰنَ بِوَالِدَيۡهِ‌ۚ حَمَلَتۡهُ اُمُّهٗ وَهۡنًا عَلٰى وَهۡنٍ وَّفِصٰلُهٗ فِىۡ عَامَيۡنِ اَنِ اشۡكُرۡ لِىۡ وَلِـوَالِدَيۡكَؕ اِلَىَّ الۡمَصِيۡرُ 

 

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu (QS Luqman: 14).

 

Bangsa Timur sangat kental dengan sopan santun dan penghormatan kepada orang lain, terkhusus kepada kedua orang tua. Penghormatan tersebut sudah menjadi praktik yang sangat lama, dan Islam masuk ikut mewarnai dan menyempurnakannya. 

 

Di masyarakat, kita sering melihat anak yang mencium kaki kedua orang tuanya, terutama ibunya, bahkan ada yang sampai mencuci dan menjadikan air cucian tersebut diminum dan dijadikan membasuh muka. Apakah praktik seperti ini ada dasarnya dalam Islam?

 

Dalam Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi disebutkan tentang seseorang yang mencium kaki Nabi Muhammad saw:

 

أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم

 

Artinya: Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya; Mari kita pergi menemui Nabi ini (Nabi Muhammad). Shafawan bin ‘Asal berkata; Kemudian mereka berdua menicum tangan dan kaki Nabi saw dan mereka berkata, ‘Kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi Allah.

 

Dari redaksi di atas sangat jelas, bahwa mencium kaki orang yang mulia (shaleh) hukumnya mubah (boleh). Begitu juga dengan kaki kedua orang tua, karena mereka merupakan orang yang mulia bagi anaknya. 

 

Syaikh Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin dengan tegas membolehkan mencium kaki orang tua berdasarkan Hadits ini:

 

وفي هذا جواز تقبيل اليد والرِّجْل للإنسان الكبير الشرَف والعلم  كذلك تقبيل اليد والرِّجْل من الأب والأم وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً وهذا من التواضع

 

Artinya: Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua orang-orang mulia dan berilmu. Juga boleh mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya, karena keduanya memiliki hak untuk dihormati, dan ini bagian dari rasa tawadhu.

 

Imam Al-Hafidz Al-‘Iraqi, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki orang saleh hukumnya boleh, baik dan terpuji, dengan bertujuan untuk tabarruk dan penghormatan:

 

وَقَالَ اَلْحَافِظْ اَلْعِرَاقِيْ : وَتَقْبِيْلُ اْلأَمَاكِنِ الشَّرِيْفَةِ عَلَى قَصْدِ التَّبَرُّكِ وَأَيْدِيْ الصَّالِحِيْنَ وَأَرْجُلِهِمْ حَسَنٌ مَحْمُوْدٌ بِاعْتِبَارِ الْقَصْدِ وَالنِّيَةِ

 

Artinya: Menurut Al-Hafidz Al-‘Iraqi, mencium tempat-tempat mulia dengan tujuan tabarruk dan mencium tangan atau kaki orang-orang shaleh merupakan perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya.

 

Dengan demikian, mencium kaki orang yang saleh saja diperbolehkan dengan tujuan tabarruk dan menghormati, apa lagi untuk kedua orang tua kita. Terlebih lagi orang tua merupakan orang yang sangat berjasa dalam kehidupan anaknya, menghidupi, membesarkan, mendidik dan menjadikannya manusia yang mulia.