Di zaman sekarang, marak di masyarakat Muslim yang gemar mentato tubuhnya, baik dari kalangan remaja hingga dewasa. Padahal Islam sendiri sangat melarang perbuatan tersebut.
Tato tubuh merupakan seni menggambar atau membuat pola pada kulit tubuh dengan cara menyuntikkan tinta ke dalam lapisan dermis kulit menggunakan jarum khusus. Proses ini bersifat permanen karena tinta disimpan di bawah permukaan kulit. Karena tato bersifat permanen dan tidak bisa dihilangkan maka hukumnya haram dalam Islam
Telah makruf tentunya hal yang berkaitan dengan tato ini. Sebagian orang menganggap tato sebagai memperindah tubuh dengan meletakkan aneka warna. Namun, sayang seribu sayang, hal ini tidak diperbolehkan di dalam agama Islam. Karena hal ini termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 117-119:
Baca Juga
Hukum Mengadzani Bayi yang Baru Lahir
اِنْ يَّدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖۤ اِلَّاۤ اِنٰـثًـا ۚ وَاِ نْ يَّدْعُوْنَ اِلَّا شَيْـطٰنًا مَّرِيْدًا لَّـعَنَهُ اللّٰهُ ۘ وَقَا لَ لَاَ تَّخِذَنَّ مِنْ عِبَا دِكَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا وَّلَاُ ضِلَّـنَّهُمْ وَلَاُ مَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَا نَ الْاَ نْعَا مِ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَا نًا مُّبِيْنًا
Artinya: Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah inasan (berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka. Yang dilaknati Allah dan (setan) itu mengatakan, ‘Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).’ Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata (QS An-Nisa: 117-119).
Mengenai ayat di atas Al-Qurtubi rahimahullah berkata dalam tafsirnya:
وقالت طائفة : الإشارة بالتغيير إلى الوشم وما جرى مجراه من التصنع للحسن ،
Artinya: Sebagian ulama berkata, pada ayat ini terdapat isyarat penjelasan tentang makna mengubah ciptaan Allah, yaitu dengan mentato atau yang sejenis dalam rangka dibuat-buat untuk menjadi indah (Tafsir Al-Qurtubi, 5: 392).
Sedangkan dalam hadits, terdapat redaksi dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan (HR Bukhari no. 5940 dan Muslim nomor 2124).
Hadits ini juga merupakan dalil yang menunjukkan larangan melakukan tato (الوشم), karena Nabi saw melaknat orang yang membuat tato (الواشمة) dan orang yang meminta untuk dibuatkan tato (المستوشمة). Laknat dari Nabi saw menandakan bahwa hal tersebut termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa besar (al-kabaa’ir).
Dari sahabat Ibnu Mas’ud ra, Nabi saw bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
Baca Juga
Hukum Mencukur Alis
Artinya: Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah (HR Bukhari no. 4885 dan Muslim nomor 2125).
Dalil ini menunjukkan bahwa alasan utama di balik larangan tato adalah karena tindakan tersebut dinilai mengubah ciptaan Allah Ta’ala. Ini adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang menato tubuhnya. Selain alasan itu, tato dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit, yang menyebabkan rasa sakit dan juga menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan.
Tato yang diharamkan adalah yang dilakukan seseorang atas dasar pilihan atau keinginannya sendiri. Akan tetapi, jika tato tersebut timbul sebagai akibat dari pengobatan atau kecelakaan (seperti jika sesuatu menggores tubuh dan meninggalkan noda atau bercak hitam di kulit), maka hal ini tidak termasuk dalam larangan.
Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud ra disebutkan:
الواشمة إلا من داء
Artinya: Wanita yang membuat tato, kecuali karena penyakit (Diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 4170. Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya hasan.” Lihat Fathul Baari, Dar Al-kutub, 10: 376).
Juga dalam atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:
والمستوشمة من غير داء
Artinya: Wanita yang meminta dibuatkan tato tanpa alasan medis (Fathul Baari, Dar Al-kutub, 10: 372; Syarh Shahih Muslim, 14: 353).
Dalam kitab Umdatul Qari syarah Sahih Bukhari, kata wasyimah (wanita bertato) itu juga mencakup wasyim (laki-laki bertato). Dalam riwayat lain berkaitan dengan tato disebutkan:
وَعَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ: لَعنَ اللّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُتَغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, فَقَالَتْ لَهُ إِمْرَاءَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ اللهِ، قَال اللهٌ تَعَالَى: وَمَا آتَاكُمْ الرَسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فانْتَهُوا. مُتَّفَقْ عَلَيْهِ
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, beliau berkata: Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan giginya sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah. Lalu bertanyalah seorang wanita terkait hal tersebut, kemudian Ibnu Mas’ud berkata: Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw, sedangkan hal itu disebutkan dalam al Quran, Allah ta’ala berfirman: Apa saja yang rasul datangkan kepadamu, maka ambillah dan apa saja yang rasul melarang kepada kamu sekalian, maka hentikanlah. (Muttafaq Alaih).
Mentato tubuh ini dihukumi haram dan berdosa besar oleh para ahli fiqih. Sebagaimana diungkapkan oleh imam mazhab. Sebagaimana redaksi berikut ini:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu sebagai sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan.
Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah. Perlu diketahui bahwa tato itu ada dua macam: 1. Permanen (sulit hilang), model ini menggunakan teknik tinta berada di bawah kulit 2. Temporari (tidak permanen) dengan teknik tinta di luar kulit. Kedua macam tato ini hukumnya tetap haram, sebab prosesnya sama-sama menusuk kulit untuk keperluan menato tubuh:
ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
Artinya: Haram…menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah saw, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Selain keharaman karena mengubah ciptaan, mentato tubuh dengan menusuk kulit juga menjadikan darah dan tinta bercampur hingga mengering, sehingga badan akan menjadi najis secara permanen. Tentu hal ini sangat bermasalah ketika akan bersuci, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Demikianlah kesimpulan dari mentato tubuh manusia. Dari beberapa redaksi di atas, maka hukumnya haram dan dosa besar. Marilah kita sebagai umat Muslim harus lebih hati-hati jika bertindak, jangan sampai perbuatan kita melanggar syariat. Wallahu’alam.