Hukum Mencukur Alis
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya, apa hukumnya mencukur atau mencabuti bulu alis bagi yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Sebab, menurut orang tua jaman dahulu, hal ini tidak boleh bagi yang belum menikah. Terima kasih
Jawaban :
Walaikumsalam wr.wb
Menurut hasil keputusan Bahtsul Masa’il Diniyah FMPP ke XXI di PP. Lirboyo Kediri, hukumnya khilaf :
- Menurut jumhurul ulama’ : wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau qorinah yang menunjukan adanya izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak diperbolehkan. Namun sebagian ulama’ memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis (penipuan) pada orang lain.
- Hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.
- Mausu’ah Fiqhiyah quwaitiyah juz 15 hal. 69 2. Al Majmu’ ala Syarhil muhadzab juz 1 hal. 290
- الموسوعة الفقهية الكويتية – (ج 15 / ص 69)
- المجموع شرح المهذب – (ج 1 / ص 290)
- menyambung rambut
- mengkeritingkan rambut
- meruncingkan gigi
- memakai semir hitam
- mencabut alis dan rambut di wajah
Editor: