• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Warta

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu 10 April

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu 10 April
Menteri Agama, KH Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)
Menteri Agama, KH Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online Lampung

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan Lebaran Idul Fitri jatuh pada Rabu 10 April 2024. 


Hal tersebut disampaikan Menag RI, H Yaqut Cholil Qoumas pada hasil sidang isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.


“Di beberapa titik lokasi pemantauan hilal dilaporkan dapat melihat hilal. Hal itu juga sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, maka disepakati 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu 10 April 2024,” ujar Gus Men sapaan karibnya. 


Posisi ini sudah memasuki kriteria hilal MABIMS dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit). 


“Dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit),” ujarnya. 


Ia melanjutkan, berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.


Kementerian Agama, lanjutnya, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia,” katanya.


Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.


“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” paparnya.


Sidang isbat tersebut diikuti Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru