• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Warta

Muskercab II PCNU Bandar Lampung, Evaluasi Organisasi dan Pelaksanaan Bahtsul Masail

Muskercab II PCNU Bandar Lampung, Evaluasi Organisasi dan Pelaksanaan Bahtsul Masail
Muskercab PCNU Bandar Lampung
Muskercab PCNU Bandar Lampung

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bandar Lampung akan melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) II rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Ahad (27/3/2022), di MAN 2 Bandar Lampung. Dalam Muskercab tersebut jajaran PCNU akan membahas mengenai evaluasi dan rencana program kerja, serta pelaksanaan bahtsul masail.

 

Ketua Panitia Muskercab, Mayrozi Dwi Sulistyo, PCNU Bandar Lampung telah melaksanakan agenda Muskercab selama dua kali. Muskercab pertama dilakukan pada tahun 2017 yang lalu. 

 

“Muskercab merupakan agenda organisasi yang wajib dilaksanakan pada setiap kepengurusan. Tujuannya adalah sebagai bahan evaluasi serta penyusunan program kerja yang akan dilaksanakan selama kepengurusan berjalan,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan Muskercab ini juga untuk mengetahui apa saja program yang sudah dijalankan dan apa saja program yang belum bisa terlaksana. Muskercab ke-2 ini mengangkat tema, NU Urban: Memadukan Tradisi NU dengan Gerak Metropolis Kota Bandar Lampung. 

 

“Ini adalah Muskercab ke-2 yang diselenggarakan oleh kepengurusan saat ini. Muskercab ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya. 

 

Muskercab akan diikuti oleh seluruh pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Bandar Lampung, lembaga maupun badan otonom (banom) yang ada di bawah naungan PCNU Bandar Lampung.

 

Di samping yang berkaitan dengan organisasi, kegiatan Muskercab PCNU Bandar Lampung juga akan melaksanakan Bahtsul Masail terkait dengan problematika yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari-hari.

 

Adapun masalah yang akan dibahas dalam bahtsul masail pada saat Muskercab PCNU Bandar Lampung di MAN 2 Bandar Lampung di antaranya adalah:

 

Permasalahan pertama, zaman sekarang banyak orang yang membayar zakat fitrah menggunakan uang karena mereka beralasan lebih mudah dan praktis, juga uang tersebut lebih leluasa untuk ditasarufkan oleh pihak penerima zakat. Pertanyaannya, apakah yang demikian diperbolehkan?.

 

Permasalahan kedua, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2014 berisi tentang Pembentukan Baznas tingkat Provinsi dan Kabupaten. Setelah terbentuknya Baznas Provinsi dan Kabupaten maka diperbolehkan untuk membentuk badan di bawahnya yaitu Unit Pengumpulan Zakat (UPT) di setiap daerah.

 

Dengan begitu, panitia masjid dan musala bisa menjadi amil zakat fitrah dengan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Baznas Kabupaten/Kota atau UPT. Namun, bila Baznas di daerahnya belum terbentuk mereka bisa meminta rekomendasi atau SK dari Kepala Desa atau Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

 

Sementara di masyarakat banyak bermunculan amil zakat dengan atas nama panitia zakat fitrah. Pertanyaannya, apakah setelah adanya baznas kepala desa dan KUA masih berhak mengangkat amil zakat? Dan apakah amil zakat yang dibentuk oleh panitia atau takmir masjid berhak mendapatkan bagian zakat fitrah atas nama amil?

 

Permasalahan ketiga, di masyarakat saat ini banyak model melakukan shalat tarawih terutama dalam hal bilangan jumlah rakaatnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan dan kebingungan dalam status jumlah rakaat shalat tarawih di antaranya delapan rakaat di setiap dua rakaat salam, delapan rakaat setiap empat rakaat salam, dan dua puluh rakaat tiap dua rakaat salam.

 

Adapun pertanyaannya berapakah jumlah rakaat shalat tarawih menurut imam mazhab? Dan sah kah shalat tarawih delapan rakaat tiap empat rakaat satu salam (delapan rakaat dua kali salam).

(Sunarto)


Warta Terbaru