• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Hindari Wabah PMK, PWNU Lampung Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan

Hindari Wabah PMK, PWNU Lampung Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung melaksanakan pemotongan hewan kurban Idul Adha 1443 H di Rumah Potong Hewan (RPH) Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (11/7/2022). Hal ini sebagai upaya dalam menghindari wabah Penyakit Mulut, dan Kuku (PMK) pada hewan kurban.


Wakil Ketua PWNU Lampung, Teguh Wibowo mengatakan, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH agar daging kurban steril dan bersih dari PMK dan higienis.


“PWNU tahun ini menyembelih 5 sapi. Dalam wabah PMK ini, kami mengikuti anjuran pemerintah agar daging kurban tetap aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) maka penyembelihan diselenggarakan RPH,” ujarnya. 


Lebih lanjut ia mengatakan daging kurban tersebut didistribusikan sebanyak 800 paket yang diperuntukkan bagi kepengurusan PWNU, lembaga, beberapa pesantren, dan masyarakat sekitar yang membutuhkan.


“Penyembelihan hewan kurban pun dilakukan oleh penyembelih yang bersertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) di Provinsi Lampung,” ungkapnya. 


Sedangkan Wakil Ketua PWNU Lampung, H Irpandi mengatakan, dalam pemotongan hewan kurban PWNU  berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 


“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkurban pada saat adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” katanya.


Dalam SE tersebut juga dinyatakan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Kondisi hewan harus sehat, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lepuh pada permukaan mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku. 


Lalu tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Serta tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.  


Turut hadir dalam kesempatan ini jajaran kepengurusan harian syuriyah dan tanfidziyah PWNU Lampung. (Dian Ramadhan)
 


Warta Terbaru