• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Warta

Aliran Kepercayaan di Kolom KTP? Ini Pandangan Ketua FKUB Lampung

Aliran Kepercayaan di Kolom KTP? Ini Pandangan Ketua FKUB Lampung
Kunjungan Kerja FKUB Lampung ke FKUB Kabupaten Pringsewu di Skylounge Hotel Urban, Rabu (13/7/2022).
Kunjungan Kerja FKUB Lampung ke FKUB Kabupaten Pringsewu di Skylounge Hotel Urban, Rabu (13/7/2022).

Pringsewu, NU Online Lampung

Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia terdapat kolom agama yang dianut oleh pemiliknya. Kolom tersebut diisi dengan nama agama resmi yang ada di Indonesia meliputi Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

 

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa negara harus menjamin setiap penganut/penghayat kepercayaan untuk dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).  Keputusan MK No.97/PUU-XIV/2016 ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

 

Terkait keputusan ini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung H Muhammad Bahruddin mengungkapkan hal ini merupakan keputusan yang demokratis dan rasional. Keputusan tersebut harus dimaknai positif bahwa pemerintah menjamin hak setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan.

 

“Namun  keputusan tersebut tidak menjadikan kepercayaan setara dengan agama. Keputusan bolehnya mencantumkan aliran kepercayaan lebih bersifat administrasi kependudukan,” jelasnya saat Kunjungan Kerja ke FKUB Kabupaten Pringsewu di Skylounge Hotel Urban, Rabu (13/7/2022).

 

Keputusan memasukkan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP tidak menjadikan penanganan para penganutnya berpindah dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ke Kemeneterian Agama. Seperti diketahui bahwa aliran kepercayaan selama ini ditangani oleh Kemendikbud, sementara Kementerian Agama menangani enam agama resmi di Indonesia.

 

Foto: Para Pengurus FKUB Provinsi Lampung dan FKUB Kabupaten Pringsewu

 

Kemudian apakah penganut aliran kepercayaan bisa diakomodasi dalam kepengurusan FKUB?. Terkait hal ini, Kiai Bahruddin menjelaskan bahwa FKUB dibentuk untuk wadah para tokoh agama yang resmi di Indonesia yakni enam agama. Sehingga ia menilai penganut kepercayaan tidak masuk spesifikasi dari tokoh agama dalam FKUB.

 

Sementara menyikapi hubungan penganut aliran kepercayaan dengan umat beragama, Kiai Bahruddin mengajak agar penganut agama dan penganut aliran kepercayaan tetap menjaga kerukunan. “Bersikap rukun itu harus dengan siapa saja,” imbuhnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh para tokoh lintas agama sekaligus Pengurus FKUB Provinsi Lampung dan FKUB Kabupaten Pringsewu ini.

 

Ia juga mengingatkan kepada para tokoh lintas agama yang ada dalam kepengurusan FKUB untuk tetap merawat kerukunan dengan memiliki ‘Sense of Peace’ (Jiwa Damai). Kerukunan ini harus terus disinergikan dengan seluruh stake holder seperti pemerintah dan Kementerian Agama.

 

Sementara Ketua FKUB Pringsewu H Mahfudz Ali pun mengajak kepada para pengurus FKUB untuk menjadi pioner kerukunan. Dalam menjalankan misinya, pengurus FKUB harus mengedepankan prinsip yang menyejukkan dalam menyelesaikan permasalahan kerukunan.

 

"Pengurus harus benar-benar mengetahui kapan harus keras dan kapan harus lunak dalam memegang prinsip. Kedepankan dan nomor satukan kerukunan," katanya dalam kunjungan bertemakan 'Bersama Merawat Kerukunan, Bersama Menjaga Peradaban' ini. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru