• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Warta

Inilah Catatan Penting Hasil Kunjungan FKUB Pringsewu ke Karanganyar

Inilah Catatan Penting Hasil Kunjungan FKUB Pringsewu ke Karanganyar
Kunjungan FKUB ke Kabupateb Karanganyar, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Kunjungan FKUB ke Kabupateb Karanganyar, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)

Karanganyar, NU Online Lampung
Bertempat di Kantor Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, kunjungan rombongan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu diterima oleh pengurus FKUB Karanganyar, Senin (21/3/2022). Ikut menyambut juga Kepala Kesbangpol Karanganyar Bambang Sutarmanto dan unsur dari Kementerian Agama setempat.

Pada pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa FKUB Karanganyar telah melakukan berbagai langkah strategis dalam menjaga kerukunan di daerah tersebut. Kegiatan tersebut ditandai dengan Pengukuhan Ketua dan Anggota FKUB Tanggal 24 Agustus 2021 oleh Bupati Karanganyar. Kepengurusan ini diputuskan melalui SK Bupati Karanganyar untuk masa bakti 5 tahun.

Kegiatan lain FKUB yakni Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan FKUB, Silaturahmi FKUB dengan Ormas Keagamaan, Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi FKUB di 17 Kecamatan, dan Workshop FKUB.

FKUB sendiri memiliki program unggulan yakni berupa Sekolah Kerukunan Beragama bagi pelajar, Pembentukan Forum Generasi Lintas Agama (Forgimala), Kemah Kebangsaan, dan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat kecamatan.


Payung Hukum dan Anggaran Biaya Program

Untuk menjalankan program kerjanya, FKUB Karanganyar memiliki cukup payung hukum kebijakan. Selain berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, FKUB Karanganyar juga sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait FKUB.


Ketua FKUB Karanganyar H Khusaini Hasan menjelaskan bahwa Perbup ini mengatur secara lebih detail tentang pembinaan kerukunan di daerah tersebut. Di antara yang termaktub dalam Perbup tersebut adalah payung hukum dalam pembentukan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Dengan Perbup nomor 28 tahun 2015 ini dimungkinkan pembentukan PKUB di seluruh kecamatan, bahkan sampai dengan desa.

Nantinya, PKUB tersebut dibentuk dan di SK kan oleh camat sebagai perpanjangan tangan dalam pembinaan kerukunan di tingkat kecamatan. Namun beberapa kewenangan penting masih tetap ditangani oleh FKUB, bukan oleh PKUB. Di antaranya terkait pendirian rumah ibadah, wewenang untuk mengeluarkan perizinannya masih berada pada FKUB. Posisi PKUB adalah sebagai mitra dalam memberi masukan terkait kondisi riil di lapangan. Kewenangan ini juga memiliki Perbup tersendiri yakni pada Perbup Nomor 41 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.

Dalam menjalankan programnya, FKUB pun mendapatkan dana dari pemerintah daerah setiap tahunnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar. Anggaran dalam bentuk bantuan hibah yang langsung dikelola langsung oleh FKUB ini bervariasi jumlahnya setiap tahunnya. Hibah dari APBD Karanganyar yang digelontorkan untuk FKUB berjumlah mulai 250 juta sampai dengan 400 juta pertahunnya.

Sinergitas FKUB Kabupaten Karanganyar dengan Kementerian Agama juga terjalin. Setiap tahunnya FKUB juga mendapatkan bantuan anggaran sekitar 40 juta yang dikelola langsung oleh FKUB dan anggaran dalam bentuk fasilitasi yang dikelola Kementerian Agama sebesar 10 juta. Anggaran dari Pemda dan Kemenag ini mampu mewujudkan kegiatan-kegiatan dan program yang menunjang kerukunan di daerah tersebut.

Program Unggulan FKUB Karanganyar

Sekretaris FKUB Karanganyar Nashir Wahid dalam kesempatan menerima kunjungan FKUB Pringsewu tersebut menjelaskan bahwa di antara program unggulan pihaknya dalam mewujudkan kerukunan adalah menggelar Sekolah Kerukunan. Program ini ditujukan untuk mencetak para kader muda agar memiliki pemahaman agama yang moderat dan terhindar dari pola pikir radikal.

Sekolah Kerukunan diikuti oleh para pelajar sekolah dan madrasah yang berasal dari berbagai agama. Mereka adalah pelajar yang memiliki posisi penting di sekolahnya di antaranya sebagai ketua OSIS dan ketua Rohis. Mereka mendapatkan materi-materi seputar moderasi beragama dan pendidikan kerukunan yang diwujudkan dalam bentuk outbond untuk merajut kebersamaan dan kerukunan pelajar lintas agama.

Dari Sekolah Kerukunan yang dilaksanakan 3 hari ini terbentuk sebuah forum yang disebut Formala (Forum Remaja Lintas Agama). Selain Formala, FKUB Karanganyar juga sudah memiliki sebuah forum yang bernama Forum Generasi Lintas Agama (Forgimala). Forum ini diisi oleh para pemuda lintas agama dengan berbagai kegiatan seperti kemah kebangsaan. (Muhammad Faizin)


Warta Terbaru