Yudi Prayoga
Penulis
Ibadah shalat merupakan ibadah sakral bagi umat Islam yang sudah baligh, tamyiz, suci, sehingga hukumnya wajib ain bagi setiap orang. Saking sakralnya shalat, ibadah tersebut memiliki aturan syariat yang ketat, yakni melingkupi syarat dan rukun shalat.
Selain memiliki syarat dan rukun, shalat juga memiliki kesunahan-kesunahan. Kesunnahan dalam shalat ada dua, sunah ab’ad dan sunah hai’ah. Beberapa ulama, salah satunya, Zainuddin Al-Malibari bahkan menjelaskan sunah lain selain ab’ad dan hai’ah.
Adapun terkait sunah ab’ad, Abu Bakar Muhammad bin Syatha’ Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin menjelaskan bahwa sunah ab’ad adalah sunah yang dianjurkan kuat untuk diganti dengan sujud (sahwi) jika melewatkannya. Dikutip dari NU Online, menurut Syekh Muhammad bin Syatha’, sunah itu dinamai ab‘ad karena sunah tersebut menjadi bagian (ba’dhu) dari rukun shalat.
Ibnu Ruslan sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad bin Syatha’ menulis sebuah nadham yang menjelaskan rincian sunah ab’ad berikut ini:
أبعاضها تشهد إذ تبتديه * * ثم القعود وصلاة الله فيهش على النبي وآله في الآخر * * ثم القنوت وقيام القادر في الاعتدال الثان من صبح وفي * * وتر لشهر الصوم إن ينتصف
Artinya: Adapun ab’ad shalat adalah dimulai dengan tasyahud kemudian duduk tasyahud awal dan membaca shalawat untuk Nabi saw kemudian qunut pada saat berdiri i’tidal di rakaat kedua shalat subuh dan witir di pertengahan bulan Ramadhan (Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], halaman 196).
Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam Kitab Safinatun Naja, sunah ab’ad terdiri atas tujuh:
Baca Juga
Berikut Lima Rukun Qauli dalam Shalat
Pertama, tasyahud, yang dimaksud tasyahud dalam hal ini adalah tasyahud yang tidak dilanjutkan dengan salam, yaitu tasyahud awal. Adapun dalil atas hal ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah saw hanya duduk sekali dan dilanjutkan dengan dua sujud.
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasul mengganti tasyahud pertama dengan dua sujud.
تعويضاً عن التشهد الأول الذي تركه بترك الجلوس له، فلو كان ركناً لاضطر إلى الإتيان به، ولم ينجبر تركه بسجود السهو
Artinya: (Dua sujud yang dilakukan Rasulullah saw) menjadi ganti dari tasyahud awal yang ditinggalkan Rasul karena tidak duduk tasyahud juga. Jika tasyahud termasuk rukun, maka tentu nabi akan melakukannya, serta tidak menggantikannya dengan sujud sahwi (Musthafa Al-Bugha dan Musthafa Al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi'i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 145).
Kedua, duduk untuk tasyahud awal. Hal ini dilandaskan atas dalil hadits yang telah disebutkan di atas.
Ketiga, membaca shalawat Nabi pada tasyahud awal, sehingga dalam duduk tasyahud awal terdapat tiga hal yang termasuk sunah ab’ad. Jika sunah ini ditinggalkan, maka dianjurkan untuk digantikan dengan sujud sahwi, yaitu duduk tasyahud awal, membaca tasyahud awal, dan membaca shalawat kepada nabi pada tasyahud awal.
Keempat, membaca shalawat kepada keluarga nabi pada tasyahud akhir.
Kelima, membaca qunut.
Keenam, membaca shalawat salam kepada Nabi pada qunut.
Ketujuh, membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada qunut.
Berikut merupakan pengertian dan macam-macam sunnah ab’ad dalam shalat. Ada beberapa hal yang menyebabkan kebanyakan orang meninggalkan sunah ab’ad di atas, sehingga dianjurkan untuk mengerjakan sujud sahwi. Di antaranya, adalah lupa dan ragu telah melakukannya atau tidak.
Sehingga, ketika kita meninggalkan sunnah ab’ad di atas atau ragu, apakah telah melakukannya atau belum, maka kita wajib menggantikannya dengan sujud syahwi (lupa).
Terpopuler
1
Yuk Infak dan Menjadi Bagian Pengadaan Ambulans Ke-7 NU Peduli Pringsewu 2025
2
PW GP Ansor Lampung Lantik LP3H, Komitmen Kuat Dampingi Sertifikasi Halal UMKM
3
4 Doa yang Dianjurkan ketika Pulang Haji
4
3 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membangun Masjid
5
KBNU Sidomulyo Gelar Donor Darah, Perkuat Kepedulian Sosial di Lampung Selatan
6
LAZISNU PWNU Lampung Gandeng BSI, Perkuat Ekonomi Umat Melalui BSI Smart Agent dan Kartu ATM Co-Branding
Terkini
Lihat Semua