• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syiar

Khataman Al-Qur'an secara Bersama-sama, Apakah Diperbolehkan?

Khataman Al-Qur'an secara Bersama-sama, Apakah Diperbolehkan?
Membaca Al-Qur'an bersama-sama (Foto: NU Online/Dok. Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo)
Membaca Al-Qur'an bersama-sama (Foto: NU Online/Dok. Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo)

Membaca Al-Qur'an merupakan perbuatan yang mulia, bahkan membaca satu hurup saja akan diberi pahala atau ganjaran sebanyak 10 pahala. Hal ini menjadikan banyak umat Islam  berlomba-lomba membaca Al-Qur'an. 

 

Selain sebagai bacaan, Al-Qur'an juga sebagai pedoman bagi umat Islam di seluruh dunia. Karena itu, setiap hari di seluruh penjuru dunia tidak akan pernah putus dari orang yang membaca dan mempelajari Al-Qur'an. 

 

Islam yang berpaham Ahlussunah wal Jama'ah memiliki tradisi membaca Al-Qur'an secara berjamaah, atau juga disebut dengan khataman berjamaah.

 

Di organisasi Nahdlatul Ulama, kegiatan semacam ini banyak dilakukan oleh Jami’yyatul Qurra wal-Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU), salah satu badan otonom (Banom) dibawah naungan NU. 

 

Selain NU, dari berbagai ormas dan lapisan masyarakat Islam di Indonesia juga banyak menerapkan khataman berjamaah, seperti acara khitanan, nikahan, haul seorang kiai, rangkaian peringatan hari lahir (harlah) organisasi, dan sebagainya. 

 

Biasanya cara pelaksanaannya dengan mengumpulkan beberapa orang untuk membaca Al-Qur'an secara serentak yang dibagi beberapa juz per orang. Jika mengumpulkan orang berjumlah 30, maka satu orang kebagian satu juz. Jika mengumpulkannya sebanyak 15 orang, maka satu orang mendapatkan jatah membaca 2 juz. 

 

Kadang juga yang terlibat dalam membaca Al-Quran bisa lebih dari 30 orang, 50 orang, bahkan bisa saja  sampai 100 orang. Caranya hampir sama yakni bisa jadi yang membaca 1 juz bisa sebanyak 3 orang atau lebih, sesuai dengan takarannya. Sehingga semuanya kebagian dengan merata. 

 

Setelah selesai membaca semua, maka diadakan khataman Al-Qur'an yang dimulai dari surat ad-Duha sampai surat an-Nas, serta diakhiri dengan doa khataman Al-Qur'an. 

 

Kegiatan khataman ini sudah berjalan ratusan tahun. Di Indonesia sendiri sudah ada sejak persebaran Islam ke Indonesia, baik dari Sumatera maupun di Jawa oleh Wali Songo. 

 

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan umat Islam berkumpul bersama, kemudian mengkhatamkan Al-Qur'an secara bersama-sama, satu orang satu juz, karena membacanya tidak berurutan dan tidak di dengar atau disimak bersama-sama, melainkan hanya didengar oleh pembacanya sendiri. 

 

Jawabannya diperbolehkan dan disunnahkan membaca Al-Qur'an secara serentak. Hal ini sebagaimana yang telah ditulis di dalam kitab At-Tibyaan karangan Imam Nawawi halaman 20: 

التبيان في أدب حملة القرآن، الصحيفة ٢٠، ونصه: إعلم أن قرأة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف والخلف المتظاهرة.

I

'lam anna qira-atal jama'ati mujtami'iina mustachabbatun biddalaailidz dzahirati wa af'aalis salafi wal khalafil mutadzaahirati

 

Artinya: Al-Tibyaan fii Adabi Hamlati Al-Qur'an, halaman 20: Ketahuilah bahwa pembacaan Al-Qur'an oleh jamaah secara berkumpul adalah disunnahkan, berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan perbuatan para ulama salaf dan khalaf yang nyata.

 

Dari pernyataan di atas sudah sangat jelas bahwa membaca Al-Qur'an secara berjamaah merupakan kegiatan yang diperbolehkan, serta hukumnya sunnah.

 

Sedangkan berkumpul juga menjadikan saling bersilaturahim satu sama lain, dan menjadikan majelis Al-Qur'an yang penuh dengan berkah.

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru