Hukum Shalat dengan Pakaian Berlubang Menurut Pandangan Ulama
Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Shalat merupakan ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah swt. Selain itu, shalat juga sebagai ibadah ritual yang selalu dilakukan umat Islam setiap hari, seperti shalat 5 waktu dan shalat sunnah lainnya.
Dalam shalat terdapat peraturan yang ketat terkait syarat dan rukun shalat. Keduanya menjadi penentu dari sah tidaknya shalat seseorang. Jika dalam shalat tidak memenuhi syarat dan rukun shalat, seperti tertutupnya aurat, maka shalatnya tidak sempurna, alias batal.
Kita sering kali berjumpa dengan orang yang shalat dengan beragam pakaian, seperti mengenakan sarung, celana, dan sebagainya. Akan tetapi pakaian yang menutupi aurat tersebut sedikit terbuka atau berlubang. Lalu apakah shalatnya tetap sah?
Baca Juga
Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah
Dilansir dari NU Online, ulama Mazhab Syafi‘i menyebutkan ketentuan perihal penutup aurat. Bagi mereka, penutup aurat adalah benda yang menghalangi warna kulit orang yang shalat, sekali pun berupa lumpur atau air keruh yang melekat di tubuh. Tentu saja benda penutup aurat itu harus suci.
Ulama Mazhab Maliki memberikan catatan bahwa jika warna kulit aurat tubuh orang yang shalat itu masih tampak, maka kondisi itu sama saja dengan kondisi tanpa penutup aurat. Tetapi bila hanya menggambarkan warna kulit aurat, maka hal ini terbilang makruh.
وقال الشافعية: شرط الساتر: ما يمنع لون البشرة، ولو ماء كدراً أو طيناً، لاخيمة ضيقة وظلمة، ويجب عندهم أن يكون الساتر طاهراً، وقال المالكية: إن ظهر ما تحته فهو كالعدم، وإن وصف فهو مكروه
Artinya: Ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan kegelapan. Penutup aurat itu, menurut mereka, harus suci. Sementara ulama Mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit di balik penutup itu maka ia sama saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka itu makruh (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 579).
Adapun ulama Mazhab Hanbali sepakat bahwa penutupan aurat merupakan syarat sah shalat. Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan shalat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud. Sementara ukuran terbuka sedikit atau banyak berpulang pada kelaziman di masyarakat.
وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. وإن انكشف من العورة شيء كثير، تبطل صلاته. والمرجع في التفرقة بين اليسير والكثير إلى العرف والعادة.
Artinya: Jika aurat seseorang sedikit terbuka, maka shalatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar telihat, maka shalatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulang pada adat dan kelaziman di masyarakat (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 592).
Dengan redaksi beberapa mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat dengan sarung, pakaian, atau celana sedikit berlubang pada bagian aurat tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Begitu juga orang yang shalat dengan pakaian yang sedikit sobek.
Akan tetapi lebih baik shalat dengan pakaian yang benar-benar rapat dan sempurna. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak ragu dan bimbang tentang batas menutup aurat ketika shalat.
Terpopuler
1
Perkuat Konsolidasi Organisasi, MWCNU Pringsewu Gelar Turba
2
Pernikahan, Ibadah Paling Panjang dalam Kehidupan Manusia
3
PCNU Pringsewu Imbau Masyarakat Senantiasa Menjaga Kondusifitas Daerah
4
Ubah Generasi Strawberry Jadi Kelapa, Ketua PCNU Pringsewu: Pesantren Tempatnya!
5
Gelar Musker, Ranting NU Bandungbaru Adiluwih Tajamkan Program untuk Wujudkan Target
6
Lampung-In, Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli, Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua