Yudi Prayoga
Penulis
Wireless Fidelity (Wi-Fi) adalah teknologi jaringan nirkabel yang memungkinkan perangkat seperti komputer, smartphone, tablet, dan lainnya untuk terhubung ke internet atau saling berkomunikasi tanpa menggunakan kabel fisik.
Wi-Fi menggunakan gelombang radio untuk mentransmisikan data antara perangkat dan router yang terhubung ke jaringan internet. Teknologi ini sangat populer karena kemudahan penggunaannya dan memungkinkan mobilitas pengguna dalam mengakses internet di berbagai tempat, seperti rumah, kantor, kafe, atau tempat umum lainnya.
Untuk menggunakan wifi biasanya dilengkapi dengan keamanan sandi sehingga penggunanya hanya pemilik atau orang-orang tertentu yang diizinkan. Ketika ada yang ingin menggunakan wifi maka harus izin terlebih dahulu. Lalu bagaimana hukumnya menggunakan wifi orang lain tanpa seizinnya (ghasab)?
Dilansir dari NU Online, menggunakan wifi tanpa izin termasuk dalam keumuman ayat tentang larangan memakan harta orang lain dengan batil. Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil (Al-Baqarah [2]:188).
Wifi dalam konteks fiqih disebut dengan manfaat. Manfaat wifi adalah manfaat yang dikuasai atau dimiliki oleh perorangan, bukan umum, sehingga dalam pandangan fiqih menguasai manfaat yang dimiliki orang lain secara zalim, menggunakan tanpa izin disebut dengan ghasab yang hukumnya haram. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm, t.t: 281) sebagai berikut:
فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده
Artinya: Penjelasan tentang hukum ghasab (perampasan). Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti mengusir orang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak, atau duduk di atas tikar milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya meskipun ia tidak memasukinya, atau menunggangi hewan milik orang lain, dan memanfaatkan budaknya.
Konsekuensi perbuatan ghasab wifi ini selain berdosa juga harus mengganti, mengingat jaringan wifi mempunyai nilai dan harga karena bukan didapatkan secara gratis, atau meminta penghalalan (istihlal) dari yang bersangkutan. Maka dari itu, mencuri wifi orang lain tanpa seizin pemiliknya dilarang dan hukumnya haram.
Terpopuler
1
Gus Ulil Tidak Sedang Membela Tambang
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
3
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
4
Dorong UMKM dan Wisata Lokal, Sasa Chalim Hadiri Peresmian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
5
DPRD Lampung Fauzi Heri Prihatin Nilai TKA Siswa Jauh di Bawah Standar
6
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
Terkini
Lihat Semua