Hukum Konsumsi Ikan dalam Islam, Apakah Kotoran Ikan Halal Dimakan?
Ahad, 20 Oktober 2024 | 14:25 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Ikan adalah hewan vertebrata yang hidup di air dan bernapas menggunakan insang. Ikan memiliki berbagai macam bentuk, ukuran, dan jenis, serta dapat dikonsumsi baik yang kecil maupun yang besar.
Mengonsumsi ikan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Ikan kaya akan protein berkualitas tinggi, rendah lemak jenuh, dan merupakan sumber yang baik untuk vitamin D, kalsium, serta mineral penting seperti zat besi, yodium, dan magnesium.
Salah satu komponen terpenting yang terdapat pada ikan, terutama ikan berlemak seperti salmon, tuna, dan sarden, adalah asam lemak omega-3. Omega-3 bermanfaat untuk kesehatan jantung, membantu mengurangi peradangan, meningkatkan fungsi otak, dan mendukung kesehatan mata.
Dalam Islam, mengonsumsi ikan sangat dianjurkan dan halal dimakan. Akan tetapi bagaimana jika memakan kotorannya, apakah tetap diperbolehkan? Dilansir dari NU Online, ikan adalah jenis binatang halal, bahkan bangkainya. Rasulullah saw bersabda tentang laut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya: Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Meski bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.
Berkaitan dengan hukum mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya, ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang dikutip Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir dari pendapat kalangan Syafi’i tidak diperbolehkan baik ikan besar maupun kecil. Menurut Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’i, diperbolehkan untuk jenis ikan kecil, sebab sulitnya membersihkan kotoran di dalamnya.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menegaskan.
وَنَقَلَ فِي الْجَوَاهِرِ عَنِ الْأَصْحَابِ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ سَمَكٍ مُلِحَ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ أَيْ مِنَ الْمُسْتَقْذَرَاتِ وَظَاهِرُهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَبِيْرِهِ وَصَغِيْرِهِ لَكِنْ ذَكَرَ الشَّيْخَانِ جَوَازَ أَكْلِ الصَّغِيْرِ مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِعُسْرِ تَنْقِيَّةِ مَا فِيْه
Artinya: Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip dari kalangan Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalamnya. Zhahir dari kutipan Al-Qamuli ini tidak membedakan antara ikan besar dan kecil. Tetapi dua guru besar madzhab Syafi’i (Al-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menyebutkan, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran di dalam perutnya, sebab sulitnya membersihkan kotoran tersebut.
Bahkan menurut Imam Ar-Ramli, kebolehan mengonsumsi ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang besar. Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri dalam Syarah Bughyatul Mustarsyidin juz 1, halalaman 337 menegaskan.
وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنَا حَجَرٍ وَزِيَادٍ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِيْ جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَأَنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الْكَبِيْرَ أَيْضاً (قوله في الكبير أيضا) وَاعْتَمَدَ ابْنُ حَجَرٍ وَابْنُ زِيَادٍ عَدَمَ الْعَفْوِ عَمَّا فِيْ جَوْفِهِ مِنَ الرَّوْثِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي إِخْرَاجِهِ إِذَا كَانَ كَبِيْراً.
Artinya: Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Ar-Ramli sepakat sucinya (dalam arti ma’fu) darah dan kotoran ikan kecil dan diperbolehkan mengonsumsi ikan tersebut beserta darah dan kotorannya serta tidak dapat menajiskan minyak. Bahkan Ar-Ramli memberlakukan hukum tersebut untuk ikan besar juga. Sementara Ibnu hajar dan Ibnu Ziyad tidak menghukumi ma’fu kotoran ikan besar, sebab tidak ada masyaqqah (keberatan) dalam membersihkannya.
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Tetapi bila masih memungkinkan membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya, maka hal tersebut lebih baik. Sebab keluar dari perbedaan ulama hukumnya sunah, terlebih menjaga kebersihan makanan juga merupakan perkara yang dianjurkan agama.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
2
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
3
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
4
Khutbah Jumat: Menggunakan Waktu Hidup untuk Kebaikan dan Ibadah
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Berikut 3 Predikat Haji yang Mabrur
Terkini
Lihat Semua