Syiar

Hukum Menggunakan Kail Tanpa Izin untuk Menangkap Ikan

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB

Hukum Menggunakan Kail Tanpa Izin untuk Menangkap Ikan

Ilustrasi memancing (Foto: Istimewa)

Mengghasab atau menggunakan barang milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, sehingga dihukumi haram. Akan tetapi bagaimana jika ada orang yang mengghasab barang milik orang lain untuk mencari nafkah (barang, harta), apakah harta yang didapat oleh pengghasab milik pengghasab atau milik yang dighasab.


Contohnya, jika ada seorang nelayan yang mengghasab kail/pancing milik temannya, apakah ikan yang didapatkan milik pengghasab atau milik yang dighasab?


Kasus ini dapat di-ilhaq-kan dengan permasalahan seseorang yang meng-ghasab sebuah panah kemudian panahnya digunakan untuk berburu, maka hak milik hasil buruannya itu adalah pelaku ghasab tersebut. Hanya saja, pelaku ini wajib memberikan biaya penggunaan panah tersebut kepada pemiliknya. 


Berikut selengkapnya dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab at-Tahdzib fi Fiqhis Syafi’i, (Beirut, Darul Kutub Ilmiyah, 1997: VIII/27).


ولو غصب رجل سهمًا، فاصطاد به: كان الصيد للغاصب، وكذلك: لو غصب شبكة، فنصبها، فتعلق بها صيد-: كان للغاصب، وعليه أجر مثل السهم، والشبكة للمالك


Artinya: Jika seseorang meng-ghasab sebuah panah, lalu berburu dengannya, maka hasil buruannya menjadi milik si peng-ghasab. Begitu pula jika seseorang meng-ghasab jaring, lalu memasangnya, dan mendapatkan tangkapan, maka hasil tangkapannya adalah milik si peng-ghasab. Namun, dia wajib membayar sewa atau biaya (ujrah mitsil) penggunaan panah dan jaring tersebut kepada pemiliknya.


Dari redaksi di atas sangat jelas, bahwa ikan yang diperoleh dari kail ghasaban menjadi milik yang memancing (mengghasab). Namun demikian, ia berkewajiban mengganti biaya penggunaan kail yang digunakan tanpa izin atau meminta kehalalan kepada pihak yang bersangkutan atau pemiliknya.