Syiar

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:04 WIB

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam

Ilustrasi nyamuk (Foto: NU Online)

Setiap tanggal 20 Agustus diperingati sebagai Hari Nyamuk Sedunia. Ini merupakan momen penting dalam sejarah kesehatan global. 


Peringatan ini menandai penemuan revolusioner Sir Ronald Ross, seorang ahli bedah tentara Inggris, yang pada tahun 1897 membuktikan nyamuk Anopheles betina dapat menularkan malaria pada manusia. 


Hingga pada tahun 1902 ia dianugerahi Hadiah Nobel di bidang Fisiologi atau Kedokteran. Temuan ini membuka paradigma baru tentang penyakit malaria dan memungkinkan pengembangan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. 


Nyamuk merupakan hewan kecil yang sering dijumpai di sekitar kita. Hewan tersebut dikategorikan sebagai serangga yang cukup meresahkan, mulai dari menghisap darah manusia juga menularkan bakteri. Lalu bagaimana hukumnya jika kita membunuh nyamuk?


Rasulullah saw bersabda:


عَنْ  أَبِـيْ  سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


Artinya: Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.


Hadits ini diriwayatkan oleh Mâlik dalam al-Muwaththa’ (II/571, no. 31), Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461), Al-Baihaqi (VI/69), Al-Hâkim (II/57-58).


Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan:


مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه


Artinya: Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.


Hadits Abû Sa’îd  di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, di antaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah ra. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi racdalam al-Arba’în, Ibnu Rajab ra dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni ra dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247).


Dalam Islam hewan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu hewan yang mengganggu lagi berbahaya, hewan yang tidak berbahaya dan tidak merugikan, serta hewan yang belum ada kejelasan manfaat dan bahayanya.


Melihat kategori di atas, maka nyamuk tergolong sebagai hewan yang mengganggu dan merugikan manusia. Dalam praktiknya kita sering membunuh nyamuk dengan beragam cara, seperti memukulnya, menyetrum dengan raket listrik, memberikan gas pembunuh dan asap pengusir nyamuk.  


Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai cara-cara membunuh nyamuk tersebut?


Dari Syaddad bin Aus ra, Rasulullah saw bersabda: 


إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ


Artinya: Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih (HR Muslim).


Melihat hadits di atas, membunuh nyamuk dengan langsung dibunuh dan mati, serta tidak dibuat-buat atau dipermainkan, merupakan bentuk membunuh secara baik dan diperbolehkan dalam agama. 


Dengan demikian, cara apapun untuk membunuh nyamuk hukumnya diperbolehkan dan dianjurkan. Hal itu bertujuan untuk menjauhkan mudharat bagi kehidupan manusia. 


Seperti yang telah diketahui bahwa nyamuk sangat mengganggu manusia, mulai dari menggigit dan menghisap darah, serta beberapa nyamuk menyebabkan penyakit-penyakit yang berbahaya bagi manusia, seperti malaria. 

(Yudi Prayoga)