Yudi Prayoga
Penulis
Dikutip dari National Today, setiap 27 Agustus diperingati sebagai Hari Sup Kepiting di Nikaragua, Amerika Tengah. Festival Sup Kepiting ini juga dianggap sebagai acara penting yang menghormati penghapusan perbudakan di Nikaragua.Ā
Berbicara masalah kuliner kepiting, apakah ajaran Islam memperbolehkan umatnya untuk mengkonsumsinya atau tidak?
Kepiting merupakan makanan yang sangat digemari oleh masyarakat dunia. Di samping rasanya yang lezat, makanan laut yang satu ini mengandung beragam gizi penting, meliputi energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol.Ā
Baca Juga
Hukum Permainan Catur dalam Islam
Dilansir dari NU Online, kepiting juga mengandung asam folat, vitamin B kompleks, mmega-3, serta berbagai mineral.Ā
Kepiting dalam fiqih dikenal dengan istilah āal-hayawan al-barmaāi", yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di laut, sebagaimana katak, penyu, dan buaya. Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi binatang yang kaya kolesterol ini (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz 4, halaman 2799).Ā
Pertama, ulama mazhab Hanafi dan Syafiāi menegaskan, mengonsumsi kepiting hukumnya haram, sebab termasuk kategori khabaāits (sesuatu yang menjijikkan). Ā
Ulama mazhab Hanafi mengharamkan kepiting, karena menurut mereka, binatang laut yang halal dikonsumsi hanya ikan semata. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram, walaupun hidup di laut. Imam Ibnu Abidin menerangkan:
ŁŁŁ
ŁŲ§ Ų¹ŁŲÆŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŲ§Ų¹Ł Ų§ŁŲ³ŁŁŁ
ŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲŁŁŁ Ų„ŁŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ®ŁŁŁŲ²ŁŁŁŲ±ŁŁŁ Ų®ŁŲØŁŁŁŲ«Ł ŁŁŲØŁŁŁŁŁ ŲÆŁŲ§Ų®ŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŲŖŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł. ŁŁŲŁŲÆŁŁŁŲ«Ł (ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ·ŁŁŁŁŁŁŲ±Ł Ł
ŁŲ§Ų¤ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲŖŁŲŖŁŁŁ) Ų§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŲ§ŲÆŁ Ł
ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁ
ŁŁŁĀ
Artinya: Dan selain berbagai macam ikan, seperti manusia laut dan babi laut, adalah menjijikkan dan masuk kategori haram. Sedangkan hadits; (Laut itu suci airnya dan halal bangkainya), maksudnya adalah ikan (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 6, halaman 307.
Imam At Thahawi dalam kitab Mukhtashar Ikhtilafil Ulama menyebutkan:
ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¤ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł Ł
ŁŁŁ ŲŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲŁŲ±Ł Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ³ŁŁŁ
ŁŁŁĀ
Artinya: Dan binatang laut dalam bentuk apa pun tidak boleh dimakan kecuali ikan (At Thahawi, Mukhtashar Ikhtilafil Ulama, juz 3, halaman 214).Ā
Sama dengan mazhab Hanafi, kitab-kitab mazhab Syafiāi pun juga secara tegas menyebutkan keharaman mengonsumsi kepiting. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuā menuliskan:
ŁŁŲ¹ŁŲÆŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ®Ł Ų£ŁŲØŁŁ ŲŁŲ§Ł
ŁŲÆŁ ŁŁŲ„ŁŁ
ŁŲ§Ł
Ł Ų§ŁŁŲŁŲ±ŁŁ
ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŲ¶ŁŁŲ±ŁŲØŁ Ų§ŁŲ¶ŁŁŁŁŲÆŁŲ¹Ł ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁŲ ŁŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ł
ŁŲŁŲ±ŁŁŁ
ŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŲµŁŁŲŁŁŁŲŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŁŁŲµŁŁŁŲµŁŲ ŁŁŲØŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŁŁŁŁŲ±Ł Ā
Artinya: Syekh Abu Hamid dan Imam al-Haramain memasukkan katak dan kepiting ke dalam kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat. Dua binatang tersebut diharamkan menurut pendapat yang shahih dan tercatat dalam mazhab. Dan dengan hukum haram ini, mayoritas ulama mazhab memutuskan (Imam Nawawi, Al-Majmuā, juz 9, halaman 30). Ā
Imam Ad Dumairi berkata:
ŁŁŲŁŲ±ŁŁ
Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲ®ŁŲØŁŲ§Ų¦ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŲÆŁŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁ : ŁŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŲ¶ŁŁŲ±ŁŲ±ŁĀ
Artinya: Haram memakan kepiting karena ia selalu menyelinap (bersembunyi) seperti kerang. Imam Rafiāi berkata: Dan karena ia mengandung bahaya (Ad Dumairi, Hayatul Hayawan al-Kubra, juz 1, halaman 391).Ā
Kedua, menurut mazhab Maliki dan mazhab Hanbali, kepiting halal dikonsumsi. Seorang ulama bermazhab Maliki bernama Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
ŁŁŲµŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŲØŁŲŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŲ§ŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ŁŁŁŲ§Ł ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ²ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§Ų³ŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŲ³Ł ŲØŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŁŁŲŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŲ§ŁŲ¶ŁŁŁŁŲÆŁŲ¹ŁĀ
Artinya: Dan binatang buruan laut semuanya halal, hanya saja imam Malik memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan kepiting, penyu, dan katak (Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, juz 1, halaman 187).Ā
Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:
ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ā Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲŁŁ
ŁŲÆŁ - ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲØŁŲŁŲ±ŁŁŁ : Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§ Ų°ŁŁŁŲ§Ų©ŁŲ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ ŲÆŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁĀ
Artinya: Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir) (Ibnu Muflih, Al-Mubdiā, juz 9, halaman 214).Ā
Sedangkan dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan:
ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ“Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲ±ŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲÆŁŁŁŲ§ŲØŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŲŁŲ±Ł ŁŁŲ§ ŁŁŲŁŁŁŁ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų°ŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŲ·ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŁŁŲŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŁŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ§Ų”Ł Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§ ŁŁŲ§ ŲÆŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§ŲŁ ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų°ŁŁŁŲ§Ų©ŁĀ
Artinya: Setiap apa yang (dapat) hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 337).
Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum kepiting. Dalam fatwa tersebut diputuskan kepiting halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.Ā
Fatwa ini didasarkan pada hasil temuan mereka yang menyebutkan bahwa kepiting merupakan binatang air, baik di air laut maupun di air awar, dan bukan binatang yang hidup di dua alam; di laut dan di darat. Ā
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengonsumsi kepiting. Ulama mazhab Hanafi dan Syafiāi mengharamkannya, sementara ulama mazhab Maliki dan Hanbali menghalalkannya. Adapun Majelis Ulama Indonesia juga menghalalkan kepiting. Ā
Maka dari itu, untuk mengonsumsi kepiting, kita bisa memilih dari beberapa pendapat di atas, jika berhati-hati dalam agama, maka bisa memilih yang haram. Jika memang menyukai kepiting, juga dengan kandungan gizinya maka bisa memilih yang halal. Ijtihad ulama fiqih, jika pendapatnya benar maka mendapat pahala dua, dan jika ijtihadnya salah maka mendapat pahala satu.
Ā
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
5
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
6
Hukum Daging Kurban Disimpan Terlalu Lama
Terkini
Lihat Semua