Yudi Prayoga
Penulis
Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada hari-hari tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt.
Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban memiliki aturan yang telah dijelaskan dalam beberapa hadits Nabi dan ijtihad para ulama, seperti aturan hewan apa, dan seperti apa yang pantas dijadikan kurban. Jangan sampai hewan yang cacat atau tidak layak, justru dijadikan kurban.
Rasulullah saw telah mewanti-wanti umatnya agar tidak mengurbankan hewan yang cacat, di antaranya yang tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
« أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى »
Baca Juga
2 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban
Artinya: Empat hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus (HR Abu Dawud).
Lalu, ada permasalahan lagi, bagaimana jika yang dikurbankan merupakan hewan betina?
Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal keabsahan kurban, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat seperti jenis ternak yang sah (unta, sapi, kambing), bebas dari cacat, dan telah mencapai umur yang ditentukan:
يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْاُنْثَى بِالْاِجْمَاعِ وَفِي الْاَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ (الصَّحِيْحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي الْبُوَيْطِي وَبِهِ قَطَعَ كَثِيْرُوْنَ اَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنَ الْاُنْثَى
Artinya: Sah menyembelih kurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan ijma’ ulama. Tentang lebih utama mana? Ulama beda pendapat. Pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi dan disepakati banyak ulama, bahwa yang lebih utama adalah hewan jantan dari pada yang betina (Al-Majmu’ 8/397).
Redaksi di atas sangat jelas, bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh. Karena dalam Islam yang tidak diperbolehkan hanya yang cacat. Akan tetapi di negara Indonesia undang-undang mengatur penyembelihan hewan kurban harus yang jantan, karena menimbang beberapa faktor, salah satunya regenerasi keturunan.
Di Indonesia, ada ketentuan hukum yang melarang penyembelihan hewan betina produktif, terutama untuk jenis ternak ruminansia seperti sapi dan kambing. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014, penyembelihan hewan betina produktif dilarang kecuali untuk kepentingan tertentu seperti keperluan penelitian, ketentuan agama, atau pengendalian penyakit hewan. Oleh karena itu, saat memilih hewan betina untuk kurban, penting untuk memastikan status reproduksinya agar tidak melanggar hukum.
Maka dari beberapa argumen di atas, bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan betina hukumnya boleh dan sah. Akan tetapi, kita, umat Muslim yang hidup di Indonesia harus patuh juga dengan peraturan pemerintah yang melarang menyembelih hewan ternak betina yang masih produktif, karena bisa memutus reproduksi ternak.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Aspek Spiritual dan Kepedulian Sosial
2
Bacaan Doa Wukuf di Arafah dari Rasulullah Saw
3
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
4
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
5
Khutbah Idul Adha: Meneladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ketauhidan yang Totalitas
6
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
Terkini
Lihat Semua