Yudi Prayoga
Penulis
Makan dan minum merupakan aktivitas sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga tubuh agar tetap segar dan bugar. Sehingga, jika satu hari saja tubuh tanpa asupan makanan dan minuman, maka menjadikan tubuh lemas, tidak bertenaga dan lama-lama organ tidak berfungsi dengan baik.
Dalam Islam, makan dan minum bukan hanya kebutuhan fisik, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan syariat. Maka dari itu, ketika kita akan makan dan minum harus sesuai dengan Al-Qur’an dan mencontoh Nabi Muhammad saw.
Karena, saat ini kita melihat banyak praktik makan dan minum yang terlihat asing di masyarakat, contohnya makan dan minum dengan berdiri. Lalu apakah makan dan minum dengan berdiri juga bagian dari syariat Islam?
Dilansir dari NU Online, praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad saw. Sebagian Hadits Nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini. Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:
وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم
Artinya: Dari Abu Said bahwa Nabi saw melarang minum sambil berdiri (HR Ahmad dan Muslim).
Pada kesempatan lain, Nabi saw juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini mengisahkan Sayyidina Ali ra yang minum dalam posisi berdiri:
وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري
Artinya: Dari Imam Ali ra bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah saw melakukan apa yang kulakukan (HR Ahmad dan Bukhari).
Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum smabil berdiri?
Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:
ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث
Artinya: Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz VII, halaman 340).
Maka, orang yang tidak memiliki uzur apa pun untuk makan dan minum sambil duduk. Sedangkan makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.
لا خلاف بين الفقهاء أنه يندب الْجُلُوسُ لِلأكْل وَالشُّرْبِ وَأَنَّ الشُّرْبَ قَائِمًا بِلاَ عُذْرٍ خِلاَفُ الأَوْلَى عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ
Artinya: Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XV, halaman 270-271).
Pada prinsipnya, praktik makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja makan dan minum sambil duduk lebih utama.
ويجوز الشرب قائماً، والأفضل القعود
Artinya: Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).
Melihat beberapa redaksi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makan dan minum dengan berdiri masih diperbolehkan, akan tetapi makan dan minum dengan duduk lebih utama. Meski diperbolehkan, seyogianya hal tersebut jangan menjadi kebiasaan, karena salah satu norma masyarakat Indonesia juga menjadikan makan dan minum sambil duduk.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ilmu dan Adab Lebih Tinggi daripada Nasab
2
Hindari Tafsir Liberal dan Radikal pada Pancasila
3
PCNU Pringsewu Imbau Masyarakat Senantiasa Menjaga Kondusifitas Daerah
4
Pernikahan, Ibadah Paling Panjang dalam Kehidupan Manusia
5
Ubah Generasi Strawberry Jadi Kelapa, Ketua PCNU Pringsewu: Pesantren Tempatnya!
6
Perkuat Konsolidasi Organisasi, MWCNU Pringsewu Gelar Turba
Terkini
Lihat Semua