Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jumat dan Shalatnya Menggantikan Shalat Zuhur?
Jumat, 14 Oktober 2022 | 06:05 WIB
Ila Fadilasari
Penulis
Pada saat pelaksanaan shalat Jumat, di beberapa masjid di tanah air, kerap diikuti oleh jamaah perempuan. Mereka mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, serta mengikuti seluruh rangkaian prosesi shalat berjamaah dua rakaat tersebut hingga selesai.
Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki.
Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain. Sementara bagi perempuan tidak.
Sebenarnya, apakah perempuan boleh mengikuti shalat Jumat di masjid? Dan apakah perempuan yang menunaikan shalat jumat masih harus tetap melaksanakan shalat Zuhur? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat Zuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat jumat?
Dilansir dari Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur?, pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928. Para muktamirin saat itu menjawab, shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.
Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:
مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ
كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا
Artinya: Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman 78-79).
Dengan demikian, kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Zuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad Saw
2
Ahad Malam 7 September 2025 Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan di Seluruh Indonesia
3
Khutbah Jumat: Merayakan Maulid Bentuk Cinta kepada Rasullah
4
Pentingnya Literasi di Tengah Banjirnya Informasi Media Sosial menurut Ketua PCNU Pringsewu
5
Sikapi Kondisi Kekinian, PCNU Pringsewu Perkuat Konsolidasi dengan Pemda dan Forkopimda
6
Berikut Ciri Perayaan Maulid yang Bi'dah
Terkini
Lihat Semua