• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 17 April 2024

Syiar

Apakah Khutbah Jumat Harus Dengan Bahasa Arab?

Apakah Khutbah Jumat Harus Dengan Bahasa Arab?
foto khutbah
foto khutbah

Sudah menjadi tradisi masyarakat Islam di Indonesia khutbah Jum’at ditambahi dengan Bahasa Indonesia, bahkan di beberapa daerah menggunakan bahasa lokal, seperti bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya. 

 

Bahkan di kampus-kampus, ada yang menggunakan bahasa internasional, yaitu bahasa Inggris.  Apakah hal tersebut dibenarkan? Karena dari zaman Rasul hingga sahabat, khutbah menggunakan bahasa Arab. 

 

Ada sebagian tokoh agama di beberapa daerah menganggap bahwa khutbah menggunakan bahasa selain Arab dilarang. Namun ada juga tokoh agama yang membolehkannya. Karena ini masalah rukun, jika khutbahnya tidak sah, maka otomatis Jumatannya juga tidak sah. 


Perlu kita ketahui, dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 199-201, bahwa khutbah Jumat harus berisi lima rukun, yakni  pertama, memuji Allah swt di kedua khutbah (khutbah pertama dan kedua). Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw di kedua khutbah.

 

Ketiga, membaca wasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah. Keempat, membaca ayat Al-Qur’an di salah satu dua khutbah. Dan yang kelima, berdoa untuk kaum mukminin dan mukminat di khutbah terakhir. 

 

Selain rukun, khutbah Jumat juga dianjurkan berisi nasehat-nasehat yang membangun kepada kaum muslimin, nasehat yang mencerahkan dan penuh perenungan yang baik. Bukan nasehat yang penuh caci maki kepada pemerintah, kelompok dan golongan lain.

 

Maka yang wajib menggunakan bahasa Arab ketika khutbah, adalah 5 rukun di atas. Sedangkan  selain lima rukun (nasehat tambahan) tersebut tidak diharuskan berbahasa Arab. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami di dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj juz II halaman 450;

 

(وَيُشْتَرَطُ كَوْنُهَا) أَيْ الْأَرْكَانِ دُونَ مَا عَدَاهَا (عَرَبِيَّةً) لِلِاتِّبَاعِ

 

Artinya: Rukun-rukun khutbah (bukan hal-hal di luar rukun) disyaratkan disampaikan dengan berbahasa Arab karena ittiba’ (ikut kepada nabi).

 

Akan tetapi, jika di suatu daerah tidak ditemukan satu orangpun yang bisa berbahasa Arab (membaca tulisan Arab), ketika khutbah Jumat, maka khatib diperbolehkan menerjemahkan rukun-rukun khutbah dengan menggunakan bahasa daerah (setempat). Sedangkan untuk ayat Al-Qur’an, tidak diperbolehkan menerjemahkannya, akan tetapi diganti dengan bacaan zikir atau doa. 

 

Redaksi tersebut, pernah disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya, Tuhfatu al-Muhtaj, juz II halaman 450, sebagaimana berikut;

 

وَمَحَلُّ اشْتِرَاطِ الْعَرَبِيَّةِ إنْ كَانَ فِي الْقَوْمِ عَرَبِيٌّ وَإِلَّا كَفَى كَوْنُهَا بِالْعَجَمِيَّةِ إلَّا فِي الْآيَةِ فَلَوْ لَمْ يُحْسِنْ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَتَى بِبَدَلِ الْآيَةِ مِنْ ذِكْرٍ أَوْ دُعَاءٍ، فَإِنْ عَجَزَ وَقَفَ بِقَدْرِهَا

 

Konteks keharusan berbahasa Arab (dalam rukun-rukun khutbah) adalah jika pada komunitas yang akan didirikan shalat Jumat itu terdapat khatib yang bisa berbahasa Arab. Jika tidak ada, maka diperbolehkan menerjemahkan rukun-rukun khutbah selain pembacaan ayat Qur’an ke dalam bahasa ajami (bahasa selain Arab). Dan jika sang khatib tidak bisa membaca ayat Al-Qur’an dengan benar maka  ia diperbolehkan menggantinya dengan zikir atau doa atau diam seukuran satu ayat Al-Qur’an.

 

Setelah membaca pemaparan redaksi di atas, maka yang boleh dan wajib menggunakan bahasa Arab ketika khutbah Jumat adalah yang rukun khutbah saja, sedangkan di luar rukun, boleh menggunakan bahasa nasional, daerah, maupun bahasa internasional. Itupun syaratnya jika khatib bisa berbahasa (membaca teks) Arab. Jika tidak, maka boleh menerjemahkan rukun khutbah ke dalam bahasa lokal (setempat).  

 

(Yudi Prayoga)


Syiar Terbaru