Yudi Prayoga
Penulis
Hewan gajah merupakan mamalia terbesar yang hidup di darat. Gajah dikenal dengan tubuhnya yang besar, telinga lebar, dan belalai yang panjang. Belalai gajah berfungsi untuk berbagai keperluan, seperti mengambil makanan, minum, dan berkomunikasi. Gajah juga memiliki gading yang terbuat dari gigi taring yang tumbuh terus-menerus.
Di dunia, gajah banyak diburu, karena dieksploitasi gadingnya, sedangkan dagingnya juga diperjualbelikan di pasar gelap guna sebagai konsumsi.
Dalam hal ini, apakah dalam Islam hewan gajah boleh dikonsumsi, mengingat gajah merupakan hewan yang besar, bertaring dan dilindungi, karena mulai punah.
Dalam mazhab Syafii, gajah termasuk hewan yang haram dimakan, meski disembelih secara Islami. Salah satu alasannya, karena bertaring, dan setiap hewan yang memiliki taring, maka ia tidak halal dimakan.
Baca Juga
Apakah Halal Memakan Ikan Hiu dan Paus?
Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Wasith, Imam Al-Ghazali berkata:
الأَصْل الثَّالِث كل ذِي نَاب من السبَاع وكل ذِي مخلب من الطير إِذْ نهى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم عَنهُ وَيحرم الْفِيل لِأَنَّهُ ذُو نَاب
Artinya: Dasar ketiga (yang haram dimakan) adalah setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar. Ini karena Rasulullah melarangnya. Dan, gajah hukumnya haram karena ia memiliki taring.
Meski ulama Syafiiyah mengharamkan hewan gajah untuk dimakan, tetapi sebagian ulama ada yang menghalalkan, seperti Imam Al-Sya’bi, Ibnu Syihab, dan Malik. Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi berkata:
ومنها الفيل وهو حرام عندنا وعند أبى حنيفة والكوفيين والحسن وأباحه الشعبى وابن شهاب ومالك
Artinya: Termasuk hewan yang haram dimakan adalah gajah. Gajah adalah haram menurut kami (ulama Syafiiyah), juga menurut Abu Hanifah, ulama Kufah, dan Imam Al-Hasan. Sementara Imam Al-Sya’bi, Ibnu Syihab, dan Malik membolehkannya.
Baca Juga
Hukum Jual Beli Kucing Peliharaan
Dalam mazhab Maliki sendiri, hewan yang haram dimakan hanyalah yang disebut keharamannya secara sarih di dalam Al-Quran (di antaranya di dalam surat al-An’am, ayat 145, an-Nahl ayat 115, dll). Yaitu: “bangkai, darah dan daging babi”. Sedangkan binatang yang tidak disebut dalam ayat-ayat ini, maka tidaklah haram memakannya. Adapun binatang yang bertaring tadi; Makruh memakannya karena dilarang oleh hadits Nabi saw. Jadi, menurut mazhab Maliki; larangan Nabi saw dalam hadits tersebut adalah larangan yang bersifat makruh, bukan larangan haram (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).
Dengan demikian, kesimpulan hukum memakan hewan gajah adalah haram, meski sebagian ulama menghalalkan. Perlu dicatat, di zaman sekarang gajah merupakan hewan langka yang dilindungi, maka ketika banyak yang memburu untuk eksploitasi gading dan dagingnya, maka khawatir gajah akan musnah di muka bumi.
Terpopuler
Terkini
Lihat Semua