Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, Wakil Ketua Komisi Fatwa: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan
Ahad, 17 September 2023 | 12:15 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Wakil Ketua Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) RI, KH Abdul Moqsith Ghazali memastikan bahwa aktivitas proses sertifikasi halal sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan dalam Pembinaan dan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan di Ruang Meeting Lt 1 Gedung Academic and Research Center, Jumat (15/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI yang lain yaitu Sekretaris Komite Fatwa Kemenag RI KH Mahbub Maafi, Anggota Komite Fatwa Kemenag RI Begum Fauziyah, beserta rombongan.
“Ini menunjukkan bahwa negara selalu hadir memberikan kepastian untuk mendapatkan informasi yang cukup mengenai produk yang layak dikonsumsi oleh warga negara berdasarkan pertimbangan agama, yaitu pertimbangan syariat Islam,” kata KH Abdul Moqsith.
Suatu produk yang sudah berlabel halal, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ragu karena sudah dilakukan sejumlah riset dan penelitian oleh Komite Fatwa.
“Pendamping PPH harus jujur dan profesional, karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat,” tuturnya.
Menurutnya, Pendamping PPH yang dinaungi LP3H juga berperan penting menentukan hitam dan putihnya suatu produk halal.
Sejumlah perwakilan Pendamping PPH yang hadir, diberikan pemaparan materi mulai dari kebijakan JPH, pendampingan PPH, pengetahuan bahan, verifikasi dan validasi, dokumentasi pendampingan, dan sebagainya.
Wakil Rektor III UIN Raden Intan, Prof H Idrus Ruslan mewakili Rektor berharap, melalui kegiatan ini, Pendamping PPH dapat menunaikan tugas dan amanah sesuai dengan prosedur dan regulasi.
“Untuk diketahui, PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk,” ungkapnya.
Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha melalui skema Self Declare dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.
Hadir dalam pembukaan kegiatan, Wakil Rektor II Safari Daud, jajaran LP2M UIN Raden Intan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan, Satgas Halal Provinsi Lampung, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Koordinator Humas.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bulan Dzulhijjah dan Keutamaan 10 Hari Pertamanya
2
Puasa Dzulhijjah: Dalil, Keutamaan, Waktu, dan Tata Caranya
3
28 Mei 2025 Awal Bulan Dzulhijjah, Ini 7 Amalan yang Dapat Dilakukan
4
Kementerian Agama Tetapkan Lebaran Idul Adha Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025
5
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PMII Komisariat Unila Masa Khidmah 2025-2026
6
Khutbah Jumat: Raih Pahala dan Keutamaan Berkurban, di Bulan Dzulhijjah
Terkini
Lihat Semua