• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 3 Juli 2024

Pendidikan

Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, Wakil Ketua Komisi Fatwa: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan

Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, Wakil Ketua Komisi Fatwa: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan
Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, Wakil Ketua Komisi Fatwa: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan (Foto: Istimewa)
Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, Wakil Ketua Komisi Fatwa: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Wakil Ketua Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) RI, KH Abdul Moqsith Ghazali memastikan bahwa aktivitas proses sertifikasi halal sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama. 


Hal ini disampaikan dalam Pembinaan dan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan di Ruang Meeting Lt 1 Gedung Academic and Research Center, Jumat (15/9/2023). 


Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI yang lain yaitu Sekretaris Komite Fatwa Kemenag RI KH Mahbub Maafi, Anggota Komite Fatwa Kemenag RI Begum Fauziyah, beserta rombongan.


“Ini menunjukkan bahwa negara selalu hadir memberikan kepastian untuk mendapatkan informasi yang cukup mengenai produk yang layak dikonsumsi oleh warga negara berdasarkan pertimbangan agama, yaitu pertimbangan syariat Islam,” kata KH Abdul Moqsith.


Suatu produk yang sudah berlabel halal, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ragu karena sudah dilakukan sejumlah riset dan penelitian oleh Komite Fatwa.


“Pendamping PPH harus jujur dan profesional, karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat,” tuturnya.


Menurutnya, Pendamping PPH yang dinaungi LP3H juga berperan penting menentukan hitam dan putihnya suatu produk halal.


Sejumlah perwakilan Pendamping PPH yang hadir, diberikan pemaparan materi mulai dari kebijakan JPH, pendampingan PPH, pengetahuan bahan, verifikasi dan validasi, dokumentasi pendampingan, dan sebagainya. 


Wakil Rektor III UIN Raden Intan, Prof H Idrus Ruslan mewakili Rektor berharap, melalui kegiatan ini, Pendamping PPH dapat menunaikan tugas dan amanah sesuai dengan prosedur dan regulasi.


“Untuk diketahui, PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk,” ungkapnya. 


Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha melalui skema Self Declare dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk. 


Hadir dalam pembukaan kegiatan, Wakil Rektor II Safari Daud, jajaran LP2M UIN Raden Intan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Raden Intan, Satgas Halal Provinsi Lampung, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Koordinator Humas.


Pendidikan Terbaru