• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Warta

Dibuka Bantuan bagi Lembaga Mitra Pendidikan Islam, Ini Juknisnya

Dibuka Bantuan bagi Lembaga Mitra Pendidikan Islam, Ini Juknisnya
Dibuka Bantuan bagi Lembaga Mitra Pendidikan Islam, Ini Juknisnya
Dibuka Bantuan bagi Lembaga Mitra Pendidikan Islam, Ini Juknisnya

Jakarta, NU Online Lampung
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan kepada lembaga mitra dan lembaga profesi pendidikan Islam atau organisasi pendidikan Islam. Bantuan diberikan secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal program. Bantuan ini dipergunakan untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan/ workshop/pelatihan baik skala nasional/regional/lokal.


Bantuan ini berbentuk uang sebesar dengan rincian: (1) Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bantuan diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah. “Sebagai upaya peningkatan kompetensi GTK Madrasah Tahun 2022, kami berikan bantuan kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam,” ungkap dikutip dari laman Kemenag, Kamis (29/9/2022).


Zain mengatakan, peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya bisa dilakukan Kementerian Agama. Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Mereka selama ini ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama di madrasah.


“Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat,” paparnya.


Dalam Juknis tentang bantuan tersebut dijelaskan definisi penerima bantuan. Untuk Lembaga Pendidikan Islam adalah lembaga sosial pendidikan kemasyarakatan dan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.


Organisasi Profesi Pendidikan Islam adalah asosiasi/perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh sekelompok orang yang secara sukarela untuk mengembangkan profesionalitas guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah.


Organisasi Kemasyarakatan Islam yang selanjutnya disebut Ormas Islam adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Yayasan Pendidikan Islam adalah suatu badan atau lembaga yang terorganisasi dan bergerak pada bidang pendidikan yang diakui keberadaannya yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar tidak tertinggal dan berpikir maju.
 

Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan maupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya dan memiliki perhatian terhadap profesi Pendidikan Islam.


Pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB. Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam diminta untuk segera mengajukan proposal bantuan.


Simak info selengkapnya dengan klik: Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. (Muhammad Faizin)


Editor:

Warta Terbaru