• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Pendidikan

Kasubdit Ketenagaan Kementerian Agama: Dosen Wajib Menjaga Kesucian Akademis, Ideologis dan Biologis

Kasubdit Ketenagaan Kementerian Agama: Dosen Wajib Menjaga Kesucian Akademis, Ideologis dan Biologis
Penutupan kegiatan Kompetensi Dosen Pemula di UIN Raden Intan Lampung
Penutupan kegiatan Kompetensi Dosen Pemula di UIN Raden Intan Lampung

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Kepala Subdirektorat Ketenagaan Kementerian Agama RI, Ruhcman Basori menyatakan, para dosen wajib menjaga "tiga kesucian", yaitu kesucian akademis, kesucian ideologis, dan kesucian biologis.

 

Hal itu disampaikan dalam kegiatan penutupan kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) di UIN Raden Intan Lampung,  Jumat (30/12/2022).

 

"Kesucian akademis adalah dengan menunjukkan dirinya sebagai pendidik yang ilmiah, cerdas, obyektif dan jujur. Tidak melakukan penipuan kualifikasi pendidikan seperti ijazah, tidak melakukan pencurian dan pemalsuan karya ilmiah atau plagiarisme disertasi atau artikel di jurnal," kata Ruhcman Basori, yang juga  Ketua Project Manajemen Unit (PMU) Kemenag RI.

 

Sementara kesucian ideologis adalah seorang dosen wajib menjalankan moderasi beragama, baik dalam pandangan, sikap maupun perilaku, serta menjunjung tinggi komitmen kebangsaan dengan taat kepada Pancasila, Konstitusi, NKRI, dan kebhinekaan dengan menghargai tradisi.

 

"Ideologi moderat ini harus ditanamkan dalam satu tarikan nafas, tidak terputus apalagi terkoyak-koyak,  sehingga tidak menjadi pribadi dosen yang terbelah jiwa, antara keyakinan beragama, dasar negara Pancasila, dan Negara Republik Indonesia," tuturnya.

 

Sedangkan kesucian biologis, lanjut Ruhcman Basori, adalah menjaga dirinya dan orang lain untuk tidak melakukan pandangan, sikap dan perbuatan yang merusak kehormatan, harkat dan martabat, seperti tidak melakukan pelecehan seksual dalam bentuk apapun, dan tidak kekerasan fisik.

 

Ketua penyelenggara kegiatan PKDP, Prof. Alamsyah, menyampaikan terimakasih kepada Kasubdit Ketenagakerjaan atas materi yang sangat penting dalam acara tersebut.

 

"Saya juga mengucapkan terima kasih  kepada para narasumber lainnya, serta kepada peserta yang telah berkomitmen dan terus mengikuti kegiatan hingga usai selama lima hari penuh," katanya.


Kegiatan PKDP tersebut diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari Provinsi  Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Bengkulu.  PKDP terselenggara atas kerja sama UIN Raden Intan Lampung dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementrian Keuangan RI.

 

(Dian Ramadhan)


Pendidikan Terbaru