Literasi

Tiga Peristiwa Penting Satu Hari Setelah Proklamasi

Ahad, 18 Agustus 2024 | 13:45 WIB

Tiga Peristiwa Penting Satu Hari Setelah Proklamasi

Ilustrasi bendera merah putih (Foto: NU Online)

Kemerdekaan merupakan sebuah cita-cita bagi seluruh bangsa di dunia. Karena dengan merdeka ia bisa menentukan pilihannya sendiri, ke mana arah bangsanya akan dibawa. Salah satu jembatan dari kemerdekaan Indonesia adalah pembacaan proklamasi oleh Sukarno di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.Ā 


Setelah pembacaan proklamasi, seluruh rakyat Indonesia mendapatkan angin segar. Lalu apa yang dilakukan rakyat satu hari kemudian setelah pembacaan proklamasi?


Pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan rapat oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Dalam rapat tersebut membuat beberapa keputusan penting terkait negara Indonesia.


Pertama, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Mengesahkan UUD 1945 sebagai peraturan yang akan diberlakukan di Indonesia merupakan salah satu hasil dari sidang PPKI pada hari tersebut, karena pengesahan UUD tersebut sebagai bentuk konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia kedepannya.Ā 


Sebelum disahkan oleh PPKI, rancangan UUD 1945 atau yang disebut Piagam Jakarta telah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Ā 


Namun, sebelum UUD 1945 disahkan, ada revisi dari Piagam Jakarta, khususnya pada kalimat Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa karena mempertimbangkan bahwa tidak semua rakyat Indonesia merupakan pemeluk agama Islam.Ā 


Untuk mengatasi hal tersebut, Bung Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Setelah berdebat, kemudian para tokoh Muslim yang hadir bersedia untuk mengubahnya demi kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.


Oleh karena itu, pada 18 Agustus 1945 merupakan hari lahirnya Konstitusi di Indonesia. Maka pada tanggal 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Hari Konstitusi Indonesia, melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2008.


Kedua, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Hari tersebut merupakan hari yang istimewa, karena rakyat Indonesia memiliki Presiden dan Wakil Presiden pertama yang akan memimpin roda kenegaraan.Ā 


Atas usulan dari Otto Iskandardinata, pemilihan presiden dan wakilnya dipilih secara aklamasi. Kemudian terpilihlah Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.


Ketiga, membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden. Selain mengesahkan UUD, panitia juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dengan tujuan untuk membantu tugas presiden dan wakil presiden Indonesia selama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum terbentuk.Ā 


Maka dari itu, tanggal 18 Agustus merupakan hari yang juga penting bagi bangsa Indonesia, karena dengan adanya pemimpin, adanya undang-undang dan adanya orang-orang di pemerintahan, maka bangsa Indonesia sudah siap untuk mendirikan dan mengelola negaranya sendiri.Ā 

(Yudi Prayoga)
Ā