• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Literasi

Merawat Pancasila Sekaligus Komitmen Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Merawat Pancasila Sekaligus Komitmen Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia 
foto buku Pancasila Vs Khilafah
foto buku Pancasila Vs Khilafah

Masih dalam momen istimewa bulan kelahiran Pancasila, sebagai anak bangsa mari kita refleksikan nilai-nilai (values) Pancasila dalam kehidupan sehari-sehari, mulai dari keluarga, lingkungan pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, lingkungan pekerjaan, hingga lingkungan masyarakat dimana kita tinggal. Dan yang tak kalah penting, kita tetap setia, berkomitmen menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

  

Buku ini adalah karya dua anak bangsa, Mohammad Nuruzzaman dan Syaiful Arif, yang isinya konsen dengan nilai-nilai Pancasila, serta menghadirkan data, pandangan dan pemikiran guna mengimbangi kuatnya propaganda ideologi khilafah. Meskipun organisasi penggeraknya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dilarang oleh pemerintahan Republik Indonesia, namun agitasi ideologi ini masih berjalan di akar rumput. 

 

Buku setebal 162 halaman ini telah diterbitkan oleh CV. Aksara Satu, Kota Cirebon,  bekerjasama dengan PP GP Ansor dan Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP) Jakarta.  Buku ini terurai dalam 9 (sembilan) bab, yaitu; bab 1 Pendahuluan, bab 2 Realitas Politik Khilafah, bab 3 Taqiyudin Nabhani dan Hizbut Tahrir, bab 4 HTI dan Pergerakannya. 

 

Selanjutnya, bab 5 Pemikiran Politik HTI, bab 6 HTI dan penolakan Pancasila, bab 7 Islam dan Jalan Tengah Pancasila, bab 8 Islam, Syariah dan Negara Pancasila dan bab 9 Penutup Menolak Sekularisasi Pancasila, (halaman viii). 

 

Bab 1, Pendahuluan.  Pada bab ini dijelaskan bahwa HTI adalah sebagai ormas yang menganut asas selain Pancasila, HTI dikategorikan sebagai organisasi yang bertentangan dengan dasar negara. Meskipun sudah menjadi organisasi terlarang, sebagaian umat Islam masih menaruh simpati terhadap organisasi ini, (halaman 1-2).  

 

Bab 2, Realitas Politik Khilafah. Mohammad Nuruzzaman dan Syaiful Arif menjelaskan pada bab ini bahwa, propaganda yang dikembangkan oleh eks-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ialah penegakan kembali ke sistem politik Islam global khilafah Islamiyyah. Jika kita lihat fakta sejarahnya, khilafah ini tidak seideal yang dicita-citakan HTI, (halaman 3-8).

 

Bab 3, Taqiyuddin al Nabhani dan Hizbut Tahrir. Pada bab terurai bahwa, penggagas pertama pendirian Hizbut Tahrir adalah Muhammad Taqiyuddin al Nabhani (1909-1977), yang lahir di sebuah desa dekat Haifa, Palestina.  

 

Taqiyuddin al Nabhani, sejak remaja hingga tumbuh dewasa, hidup dalam ketidakpuasan atas keputusan politis Turki modern yang menghapus sistem khilafah Islamiyah. Pembentukan kembali khilafah sebagai sebuah negara super power yang dimiliki umat Islam diseluruh dunia menjadi satu-satunya agendanya. (halaman 9-36).

 

Demi pencitraan, Hizbut Tahrir menolak ideologinya dikaitkan dengan kekerasan dan terorisme. Padahal, anggota-anggota mereka banyak yang terlibat langsung dalam kekerasan, teror, bom bunuh diri, dan radikalisme. Anti terorisme yang digaungkan hanya lipstick di bibir dan topeng semata. 

 

Bab 4, HTI dan Pergerakannya. Pada bab ini menguraikan, Hizbut Tahrir telah menyebar di Asia Tengah dan Eropa. Sekarang ini, Hizbut Tahrir mengklaim telah tumbuh di sekitar 40 negara. Setelah Taqiyuddin meninggal pada tahun 1977, Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Abdul Qodim Zallum yang berasal dari Palestina. 

 

Dalam konteks Indonesia, kehadiran Hizbut Tahrir di tanah air, bisa dibilang tidak disengaja. Karena saat itu Kiai Abdullah bin Nuh, pemilik pesantren Al Ghazali, Bogor, Jawa Barat, mengajak Abdurrahman al Baghdadi, seorang aktivis Hizbut Tahrir yang tinggal di Australia untuk menetap di Bogor, Jawa Barat pada kisaran 1982-1983. 

 

Pada saat mengajar di pesantren tersebut, Abdurrahman al Baghdadi mulai beriteraksi dengan para aktivis masjid kampus di masjid Al Ghifari IPB, Bogor, Jawa Barat. Dari sini pemikiran Taqiyuddin Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir mulai di diskusikan dengan serius.  

 

Tidak hanya di masjid Al Ghifari IPB, melalui jaringan lembaga dakwah kampus (LDK) ajaran Hizbut Tahrir menyebar ke kampus-kampus diluar Bogor, seperti; Unpad, IKIP Malang, UNAIR bahkan hingga keluar Jawa, seperti UNHAS, (halaman 37-61). 

 

Bab 5, Pemikiran Politik HTI. Hizbut Tahrir memahami Islam tidak hanya sebagai agama, melainkan ideologi (mabda’). Hal ini yang membuahkan corak gerakannya yang bersifat politis, serta capaian tujuan (goal attainment) yang bersifat kenegaraan. Dengan memahami Islam sebagai ideologi, maka akidah Islam tidak hanya di yakini sebagai aturan keimanan kepada Allah, melainkan aturan ketuhanan atas semua persoalan duniawi dan ukhrawi

 

Bagi HTI, bahwa Islam selain sebagai agama, juga sebagai ideologi. Sebagai ideologi ia merupakan perjuangan politik yang meniscayakan pendirian negara atau khilafah Islamiyah sebagai perwujudan paripurna dari Nizam Islami, tujuannya satu; menegakkan hukum Allah, sebagai pengganti dari hukum manusia yang diciptakan oleh kedaulatan rakyat demokratis,   (halaman 63-84). 

 

Bab 6, HTI dan Penolakan Pancasila. Pada bab ini dijelaskan, pembubaran HTI disebabkan oleh pandangannya yang menolak Pancasila. Hal ini wajar, mengingat mereka hendak mendirikan negara yang berbeda dengan bangunan negara nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika negara yang ingin didirikan ialah negara agama dalam bentuk khilafah Islamiyah global, maka otomatis Islam yang menjadi dasar dari negara khilafah tersebut, bukan Pancasila, (halaman 85-99). 

 

Bab 7, Islam dan Jalan Tengah Pancasila. Mohammad Nuruzzaman sebagai alumni Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Bantul, Yogyakarta dan Syaiful Arif sebagai alumni Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, dalam bab ini menguraikan Islam di Indonesia telah lama mengalami harmonisasi dengan nilai-nilai kebangsaan bersendikan Pancasila. 

 

Dalam perjalanannya yang panjang, Pancasila menjadi titik temu dan menghasilkan rumusan ideologis khas bangsa Indonesia yang menyatukan prinsip ketuhanan di satu sisi, dan kebangsaan modern demokratis pada saat bersamaan. Ini yang membuat corak Islam di Indonesia secara umum bersifat moderat dan nasionalis, (halaman 100-118). 


Bab 8, Islam, Syariah dan Negara Pancasila. Pada bab ini diuraikan, bahwa sebuah negara Islam seperti khilafah, selalu penempatan konstitusi Islami bersifat ideologis, dan menjadikan terma Islam sebagai landasan dan perangkat kenegaraan. Akan tetapi itu semua hanya bersifat simbolis. Para ideolog Islam tersebut tidak melakukan penggalian lebih lanjut atas makna syariat. 

 

Maka negara maqashid al syariat menurut KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah negara yang memuliakan manusia beserta hak-hak dasarnya, sebab hal itu merupakan tujuan utama syariat. Tujuan utama syariat yang merujuk pada pemuliaan manusia ini didasarkan pada fungsi ajaran Islam itu sendiri, yang mengarah pada perwujudan kesejahteraan masyarakat,  (halaman 119-147). 

 

Bab 9, Penutup, Menolak Sekularisasi Pancasila. Di negeri ini, umat Islam tidak perlu mendirikan negara Islam untuk menegakkan syariah. Sebab syariah telah menjadi nalar publik (public reason) yang ditegakkan oleh masyarakat sipil muslim (civil Islam) demi penguatan keadaban politik. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjadi perwakilam umat Islam untuk menguatkan kebangsaan dan demokrasi sebagai praksis dari iman progresif ini, (halaman 149-152). 


Meskipun buku ini telah terbit tiga tahun yang lalu, namun isinya masih kontekstual dengan kondisi kebatinan kebangsaan saat ini, buku ini sangat penting untuk memperkaya referensi bagi para santri, mahasiswa, para pengurus oganisasi masyarakat (ormas), para akademisi, para peneliti, para pengurus oganisasi kepemudaan (OKP), dan khalayak masyarakat luas lainnya. 

 


IDENTITAS BUKU    : 

Judul                : Pancasila Vs Khilafah Ancaman Hizbut Tahrir Terhadap 
                                      Ideologi Negara 
Penulis             : Mohammad Nuruzzaman dan Syaiful Arif   
Penerbit           : CV. Aksara Satu, Kota Cirebon
Tahun Terbit     : September, 2019
Tebal                : viii + 162 Halaman 
Nomor ISBN    : 978-602-53002-6-4
Peresensi         : Akhmad Syarief Kurniawan, kontributor NU Online Lampung, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
 


Literasi Terbaru