• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Kiai Menjawab

Layangan Putus dan Beratnya Hukuman Perselingkuhan

Layangan Putus dan Beratnya Hukuman Perselingkuhan
Ilustrasi layangan putus
Ilustrasi layangan putus

Assalamualaikum Bu Ustadzah

Belakangan ini sedang viral film Layangan Putus. Di mana-mana orang membicarakan itu. Tapi saya sendiri tidak tertarik untuk menontonnya. 

Selain tidak sempat, saya khawatir mempengaruhi pikiran, sehingga muncul rasa curiga dan tidak nyaman dalam berumah tangga.  Pertanyaan saya, bagaimana dalam agama Islam tentang tayangan film seperti itu? 

Aini, Sukarame

 

Walaikumusalam warahmatuallahi wabarakatuh

Memang benar serial film layangan putus ini menjadi buah pembicaraan masyarakat di media sosial. Cerita yang konon diangkat dari kisah nyata itu mampu mengaduk emosi para penonton sehingga menjadi satu serial yang paling trending di tonton.

 

Lalu bagaimana Islam melihat fenomena ini?  Di dalam cerita itu, tentang permasalahan  kehidupan rumah tangga  yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami, sejatinya perselingkuhan adalah tindakan perzinahan yang tidak dibenarkan dalam Islam, karena akan ada banyak akibat negatif yang ditimbulkan.

 

Sehingga Al - Qura'n pun mengecam perbuatan ini diantaranya :

1. Perbuatan perzinahan
Dalam Ensiklopedia muslim hlm 107 menyebutkan bahwa zina adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan di kemaluan atau di dubur oleh dua orang yang bukan suami istri. Zina dihukumi haram dalam agama Islam.

 

Dalam QS: Al-Isra (17) : 32, disebutkan : "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk".

 

Ayat ini menjelaskan, sebagai umat muslim yang beriman dilarang untuk mendekati perbuatan zina. Tidak hanya itu saja, di dalam  ayat tersebut, kita bahkan dilarang mendekati, supaya tidak terjerumus ke dalamnya.

 

Sesungguhnya zina adalah seburuk-buruknya tindakan yang dilakukan oleh umat muslim yang secara harfiah seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.

 

Berzina dapat menimbulkan berbagai macam resiko dan dampak bagi umat muslim, salah satunya tersebarnya penyakit aids, kelamin, dan lain-lain. 

 

Dari alasan di atas, Allah Swt melarang umat muslim untuk mendekati perzinahan dan segala yang memicu tindakan untuk berzina yang tertuang dalam QS Al-Isra Ayat 32 tersebut.

 

2. Ia (yang berselingkuh) akan sering berbohong. Tindakan seperti ini Allah peringatkan dalam Al-Quran  yaitu QS: Qaf (50) : 18, yakni : "Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)".

 

Dalam kitab tafsir Ibnu Kasir, dijelaskan tentang dua malaikat yang senantia mencatat amal perbuatan manusia dan tidak ada sepatah kata atau satu gerakan pun yg akan terlewati dari keduanya.

 

Maksudnya adalah dalam ayat ini Allah Swt mengecam setiap manusia yang akan melakukan sesuatu yang keji termasuk tindakan berbohong karena sejatinya manusia tidak dapat menyembunyikan  perbuatannya itu. Ada para malaikat yg selalu mengawasi setiap gerak gerik perbuatan manusia.

 

Secara tidak langsung, ayat ini mengecam para suami yg selalu membohongi istrinya ketika berselingkuh. Maka sesungguhnya serapat apapun ia menyembunyikan kebusukannya, ia akan menerima pertanggungjawaban kelakuan atas setiap kebohongan yang telah ia perbuat tersebut. Apalagi ketika ia membohongi istrinya sendiri, maka hal itu adalah kezoliman dalam rumah tangga.


3. Ia (yg berselingkuh) mengingkari janji suci pernikahan, sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nisa (4): 21, yang menyatakan : "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".

 

Dalam tafsir Kementrian Agama  menjelaskan juga terkait ayat ini, bagaimana mungkin suami akan mengambil kembali harta karena perpisahan yang semata-mata memperturutkan hawa nafsu belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yg digariskan Allah Swt.

 

Maka ketika seorang suami melakukan perselingkuhan ia telah melanggar perjanjian suci tersebut, yang semestinya selalu dipegang dalam mempertahankan rumah tangga. Pada akhirnya ketika perjanjian itu putus dan ternodai maka harmonisasi keluarga pun juga menjadi taruhannya.

 

Ancaman yang pedih juga bagi para pelaku zina disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw : "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam. (HR Muslim).

 

Meski banyak ancaman disebutkan dalam al Quran dan hadis, Allah Swt juga tidak lupa memberikan kesempatan kedua untuk kembali ke jalan yg lurus mencari rahmatnya. Hal ini tertuang dam QS Az-Zumar : 53, yakni : "Katakanlah hai hamba-hambaku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia lah yang maha pengampun lagi maha penyayang".

 

Allah bahkan memberi kesempatan bertaubat, hingga pelaku zina hendak mendekati ajalnya itulah bukti maha pengampun lagi maha penyayang dari Allah Swt.

Demikian, Waallhu'alam Bishawab.

 

Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)  


Kiai Menjawab Terbaru