Kewajiban orang yang masih hidup terhadap yang meninggal dunia ada empat, yaitu memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Kewajiban itu bersifat fardhu kifayah bagi orang-orang yang berada di sekitar tempat wafatnya. Bila tidak ada yang melakukannya, atau semua mengabaikannya maka semuanya berdosa.
Sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar saat mengurus (memulasara) antara perawatan jenazah laki-laki dan jenazah perempuan. Hanya ada beberapa detailnya saja yang berbeda, yaitu saat memandikan dan mengafaninya.
Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah perempuan perlu diperhatikan siapa yang berhak memandikannya. Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan. Boleh juga dimandikan oleh suami dan laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengannya.
Bila tidak ada perempuan, suami, atau laki-laki mahram, maka merujuk pendapat al-Ashah dalam mazhab Syafi’i maka jenazah perempuan tersebut tidak dimandikan, namun ditayamumi sebagai ganti dari memandikannya.
Sementara menurut pendapat muqabilul ashah jenazah perempuan tersebut tetap dimandikan dengan lebih hati-hati untuk menjaga kehormatannya, dengan cara:
Jenazah tetap tertutup rapat dengan bajunya (2) Laki-laki yang memandikannya menggunakan alas tangan, tidak menyentuh jenazah secara langsung; dan (3) ooptimal dalam menjaga pandangannya, hanya boleh memandang jenazah dalam kondisi darurat atau seperlunya. (Muhammad bin Ahmad al-Mahalli, Syarah Al-Mahalli dicetak bersama Hâsyiyatâni Qulyûbi wa ‘Umairah, [Singapura-Jedah-Indonesia: Al-Haramain], juz I, halaman 379-380).
Mengafani
Saat mengafani jenazah perempuan, ada tiga level, yaitu: (1) Batas minimal kafan bagi jenazah perempuan adalah kain yang menutupi seluruh tubuh; (2) Tiga lapis kain yang masing-masing dapat menutupi seluruh tubuh; (3) Paling sempurna adalah lima lapis kain, yang terdiri dari (a dan b) dua lapis kain yang masing-masing dapat menutupi seluruh tubuh, (c) izâr yaitu kain yang menutup bagian tengan tubuh dari pusar hingga lutut, (d) gamis, dan (e) kerudung yang menutup kepala (Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyah al-Bâjuri, juz I, halaman 248-249).
Menshalatkan
Kemudian menshalatkan jenazah perempuan siapa saja boleh, baik laki-laki apalagi perempuan. Namun ada beberapa detail yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) Niat dan doa-doa di dalam shalat jenazah semestinya disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, yaitu perempuan. Misalnya, pelafalan niat menjadi Ushalli ‘ala hâdzihil mayyitati ar-ba’a takbirâtin fardhal kifâyati lillâhi ta’âla … Demikian pula pelafalan doa menjadi Allâummaghfirlahâ war hamhâ wa ‘âfihâ wa’fu ‘anhâ … (2) Imam atau orang yang shalat jenazah sendirian (munfarid), berdiri tepat di arah pantat jenazah. (Sulaiman bin Umar al-‘Ajili, Hâsyiyatul Jamâl, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 188).
Memakamkan
Tata cara memakamkan jenazah perempuan tidak ada perbedaan dengan jenazah laki-laki. Batas minimalnya adalah galian lubang yang dapat mencegah baunya keluar dari dalam kubur, sehingga tidak tercium orang hidup atau digali oleh binatang buas. Adapun sunnahnya adalah dengan lebar satu hasta lebih satu jengkal (kira-kira 72 cm atau lebih mudah 1 m). Kemudian panjang sesuai ukuran tinggi jenazah, dan kedalaman seukuran orang berdiri dengan mengangkat tangannya ke atas (kira-kira 2 m). (Musthafa al-Khin dkk, al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Dârul Qalam: 1413/1992], juz I, halaman 256).
Sedangkan siapa yang menurunkannya ke lubang kubur, adalah laki-laki, sebab umumnya wanita tidak mampu melakukannya. Adapun yang paling utama melakukannya adalah suami, kemudian laki-laki yang punya hubungan mahram dengannya, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, kemudian pamannya dari ayah. Orang yang memasukkannya ke dalam kubur disunnahkan berjumlah ganjil, tiga atau selebihnya sesuai kebutuhan (Al-Mahalli, Syarh Al-Mahalli, juz I, halaman 398-399).
Demikian penjelasan tentang tata cara mengurus atau perawatan jenazah perempuan yang perlu diketahui, sebagaimana dilansir dari NU Online. Semoga dapat menambah wawasan keislaman kita, dalam konteks ini yakni dapat memperlakukan jenazah perempuan dengan baik dalam proses pemulasaraannya.
Baca Juga