Ila Fadilasari
Penulis
Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi di mana saja, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kadang menyebabkan jasad korban menjadi rusak atau tidak utuh.
Sebagaimana kita ketahui, ada empat kewajiban orang yang hidup terhadap orang yang meninggal dunia. Kewajiban itu adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.
Ajaran Islam penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.
Baca Juga
Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah
Dalam Al-Qur’an Allah swt menyatakan:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Baca Juga
7 Adab Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Artinya: Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam (QS Al-Isra: 70).
Lantas bagaimana tata cara mengurus (pemulasaraan) jenazah yang kondisinya sudah rusak tersebut? Atau bisa juga akibat kecelakaan tersebut, jenazah tidak ditemukan.
Dilansir dari NU Online, selama jasadnya masih ditemukan, jenazah tetap wajib dipulasara secara lengkap. Hanya saja jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau bertambah parah, maka digantikan dengan ditayamumkan.
Sedangkan jika yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh maka potongan tersebut tetap dimandikan dan dishalatkan, dengan maksud menshalatkan jenazah seutuhnya, lalu dikuburkan. Jenazah yang tidak ditemukan hanya dishalatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat (Imam Nawawi, al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab, 5: 254).
Dalam keadaan normal, haram hukumnya menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur. Sedangkan dalam keadaan darura, misalnya jumlah jenazahnya banyak sekali dan sulit menguburkan secara terpisah satu persatu, maka boleh menguburkan mereka secara masal sesuai kebutuhan, sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap korban Perang Uhud (Al-Khâtib As-Syirbini, al-Iqna' fî Halli Alfadzi Abi Syuja, 1: 194).
Kemudian, dalam kondisi apapun jenazah yang dikuburkan, akan mengalami ujian pertanyaan oleh Malaikat Munkar dan Nakir, karena itu berlalu untuk seluruh mayit mukallaf, bagaimanapun dan di mana pun dia meninggal. Termasuk yang hilang, tenggelam, terbakar, dimakan hewan buas, dan lain sebagainya. Mereka juga akan menerima nikmat atau siksa kubur (Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, 7: 202).
Perlu diketahui pula, bahwa area pekuburan hanyalah bagian dari alam dhahir yang kasat mata. Sedangkan alam kubur adalah bagian dari alam ghaib yang tidak terjangkau oleh indra dan kemampuan manusia untuk mengetahuinya.
Terpopuler
1
Perkuat Konsolidasi Organisasi, MWCNU Pringsewu Gelar Turba
2
Ubah Generasi Strawberry Jadi Kelapa, Ketua PCNU Pringsewu: Pesantren Tempatnya!
3
Gelar Musker, Ranting NU Bandungbaru Adiluwih Tajamkan Program untuk Wujudkan Target
4
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
5
Kolaborasi Assahil–Madani: Menuju Pesantren Mandiri dengan Kaderisasi Akuntansi
6
Lampung-In, Aplikasi Pintar untuk Warga Lampung yang Aktif dan Peduli, Diluncurkan
Terkini
Lihat Semua