Syiar

Berikut Ini Tata Cara Memandikan Jenazah

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 13:13 WIB

Berikut Ini Tata Cara Memandikan Jenazah

Ilustrasi mengurusi jenazah. (Foto: NU Online)

Ketika ada orang yang meninggal dunia, ada empat kewajiban yang harus kita lakukan kepadanya. Kewajiban itu adalah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur.

 

Memandikan adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasaran jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Ada aturan dan tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam memandikan mayit.  

 

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, dilansir dari NU Online.

 

Pertama, cara minimal. Yaitu memandikan jenazah yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap jenazah.   

 

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najah:

 

أقل الغسل تعميم بدنه بالماء

 

Artinya: Paling sedikit memandikan jenazah (mayit) adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.  

 

Sedikit lebih rinci secara teknis cara ini dijelaskan oleh Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, yaitu dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya. Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.   

 

Kedua, yakni cara memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim menjelaskan terkait cara kedua ini:

 

وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا

 

Artinya: Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.

 

Secara teknis Musthafa Al-Khin menjelaskan sebagai berikut:

1. Jenazah diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Sekarang sudah ada alat semacam keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan aluminium atau stenlis. 

 

2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si jenazah. 

 

3. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.   

 

4. Membasuh kepala dan muka si jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.   

 

5. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. 

 

6. Membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. 

 

Dengan cara itu semua orang yang memandikan, meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunnahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan. Disunnahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.   

 

Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan, disunnahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. 

 

Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.  

 

Lalu siapakah yang boleh memandikan jenazah? Menurut Musthafa Al-Khin, mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya jenazah perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.  

 

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkan memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.