• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Syiar

Tidak Hafal Doa Shalat Jenazah, Ini Cara Melaksanakannya

Tidak Hafal Doa Shalat Jenazah, Ini Cara Melaksanakannya
Tidak Hafal Doa Shalat Jenazah, Ini Cara Melaksanakannya (Foto: NU Online)
Tidak Hafal Doa Shalat Jenazah, Ini Cara Melaksanakannya (Foto: NU Online)

Menghadapi kematian seseorang, tentunya akan memicu rasa sedih dan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, sebagai seorang muslim, tugas kita adalah mendoakan orang yang telah meninggal dengan melaksanakan shalat jenazah. 


Meski begitu, tidak semua orang hafal doa shalat jenazah. Lantas, bagaimana cara melaksanakannya? Berikut penjelasannya.


Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa shalat jenazah merupakan satu dari empat fardhu kifayah, yakni memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengebumikan, yang harus dilakukan oleh orang-orang yang berada di sekeliling orang yang meninggal dunia.   


Kemudian berkaitan dengan mendoakan jenazah setelah takbir ketiga termasuk rukun dari shalat jenazah. Dilansir dari NU Online, Nabi Muhammad saw bersabda:  


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ. (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَهْ)


Artinya: Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Ketika kalian menshalatkan mayit, maka khususkanlah doa untuknya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).


Hadits di atas disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dengan nomor hadits 533. Di sana disebutkan bahwa hadits di atas dinilai shahih oleh Imam Ibnu Hiban. 


Dalam mazhab Syafi’i mendoakan mayit dalam shalat jenazah setelah takbir ketiga adalah fardhu dan termasuk rukun dari rukun-rukun shalat jenazah. Dari hadits di atas dipahami adanya keharusan mendoakan mayit secara khusus tentang urusan akhirat yang seminimal-minimalnya adalah doa seperti “Allahummarhamhu”, Ya Allah rahmatilah dia, sebagaiman dijelaskan dalam kitab Busyral Karim sebagai berikut:  


السادس: الدعاء للميت بخصوصه بأخروي ولو أقل ما ينطلق عليه اسم الدعاء، كاللهم ارحمه وذلك؛ لأنه المقصود من الصلاة، وما قبله كالمقدمة له   


Artinya: Rukun keenam dalam shalat jenazah adalah mendoakan mayit secara khusus dengan doa yang berkaitan dengan akhirat, sekalipun dengan doa paling minimal semisal “Allahummarhamhu”, karena mendoakan mayit itulah tujuan dari menyolatinya. Adapun bacaan sebelum doa tersebut seperti mukadimah untuknya.


Kemudian terkait doa dan bacaan lain dalam shalat jenazah, seperti bacaan surat Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi saw disunnahkan dibaca dengan sirr atau suara pelan. Sedangkan untuk imam disunahkan mengeraskan suaranya hanya pada bacaan takbir dan salam saja, tidak pada yang lainnya.   


Hukum imam tidak mengeraskan suara dalam takbir dan salam adalah khilaful aula, sedangkan mengeraskan suara pada bacaan Al-Fatihah, shalawat dan mendoakan mayit yang disunnahkan dibaca dengan sirr adalah makruh. Ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Umamah sebagai berikut:


رَوَى النَّسَائِيّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ: أَنَّهُ قَالَ «مِنْ السُّنَّةِ فِي صَلَاةِ الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ ثُمَّ يَقْرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً ثُمَّ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ثُمَّ يَخُصَّ الدُّعَاءَ لِلْمَيِّتِ وَيُسَلِّمَ   


Artinya: An-Nasa’i meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Umamah, “Termasuk kesunnahan dalam shalat jenazah adalah membaca takbir, membaca Al-Fatihah dengan suara pelan, kemudian membaca shalawat atas Nabi saw dan mengkhususkan doa bagi mayit dan salam” (Said Ibn Muhammad Ba’ali Baisan, Busyral Karim, [Jedah, Darul Minhaj: 2004 M] halaman 460-461).   


Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mendoakan mayit secara khusus adalah termasuk fardhu dan rukun shalat jenazah. Berarti mendoakan mayit dalam shalat jenazah adalah kewajiban untuk setiap orang yang melaksanakannya. Tidak hanya kewajiban untuk imam. Kesunnahannya dibaca secara pelan atau sirr sekira hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Adapun yang tidak hafal atau tidak dapat membaca doa tersebut diharuskan untuk berdiam sekadar waktu yang cukup untuk berdoa, bukan mengaminkan doanya imam.   


Hukum dalam kasus ini disamakan dengan orang yang tidak hafal bacaan Al-Fatihah. Dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin: 


قال سم: أنظر هل يجري نظير ذلك في الدعاء للميت، حتى إذا لم يحسنه وجب بدله، فالوقوف بقدره، وعلى هذا فالمراد ببدله قراءة أو ذكر من غير ترتيب بينهما أو معية؟ فيه نظر، والمتجه الجريان. اه   


Artinya: Ibnul Qasim Al-Abbadi berkata: Pertimbangkan, apakah berlaku kesamaan masalah tidak hafal Al-Fatihah dengan permasalahan tidak bisa mendoakan mayit dalam shalat jenazah. Sehingga ketika seseorang tidak cakap dalam mendoakan mayit, maka wajib ada bacaan yang menggantikannya; kemudian jika tidak bisa juga, maka diam sekira waktu yang cukup untuk mendoakannya? Berdasarkan pandangan ini maka yang dimaksud bacaan penggantinya adalah membaca ayat atau dzikir tanpa berurutan antara keduanya atau secara bersamaan. Masalah ini perlu dikaji. Namun, arahannya adalah berlaku sama (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati As-Syafi'i, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II halaman 142).   


Imam membaca doa untuk mayit secara keras, supaya makmum tinggal mengamini saja karena dikhawatirkan adanya kesalahan makmum dalam membaca doa untuk mayit, hal itu tidak diperbolehkan.   


Karena mendoakan mayit adalah rukun yang wajib dibaca oleh siapa saja yang melaksanakan shalat jenazah, termasuk makmum. Sehingga hanya bila makmum hanya mengaminkan doa imam, maka tidak mencukupi.   


Jika ternyata makmum tidak bisa atau tidak cakap membaca doa untuk mayit tersebut, maka ia harus menggantinya dengan membaca ayat atau dzikir, dan jika tidak bisa pula membaca gantinya, maka ia cukup diam saja seukuran waktu mendoakan mayit. Adapun hukum imam mengeraskan bacaan doanya adalah makruh. 


Syiar Terbaru