Hukum Melihat Aurat Sendiri dalam Islam, Bolehkah atau Tidak?
Ahad, 8 Desember 2024 | 17:00 WIB
Aurat merupakan bagian tubuh yang harus dijaga dan disembunyikan sesuai dengan norma-norma agama dan sosial. Dalam Islam, aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan orang yang bukan mahram (orang yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan yang sah).
Secara umum, aurat perempuan dalam Islam meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bagian mana yang tepat untuk diperlihatkan. Dalam konteks sosial budaya, konsep aurat juga sering dikaitkan dengan etika berpakaian dan tata cara berinteraksi antara pria dan wanita.
Dalam syariat Islam disepakati bahwa melihat aurat orang lain hukumnya haram, termasuk maksiat mata dan dihukumi dosa. Lalu bagaimana jika kita melihat aurat kita sendiri, terutama kemaluan, seperti akan mandi, buang hajat, mencukur bulu kemaluan, dan lain sebagainya.
Baca Juga
Antara Cadar dan Aurat
Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan bahwa kita diperbolehkan melihat aurat kita sendiri di luar shalat, asalkan ada keperluan yang sangat. Jika tidak, maka hukumnya makruh.
فائدة يجوز له أن ينظر إلى عورته في غير الصلاة ولكن يكره ذلك من غير حاجة أما في الصلاة فلا يجوز فلو رأى عورة نفسه في صلاته من كمه أو من طوق قميصه بطلت صلاته
Baca Juga
Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah
Artinya: Faidah boleh bagi seseorang melihat auratnya sendiri di luar shalat. Meski boleh, namun hal itu dimakruhkan tanpa ada keperluan. Adapun jika di dalam shalat, maka tidak boleh melihat aurat diri sendiri. Jika seseorang melihat auratnya dari lengan bajunya atau krah gamisnya, maka shalatnya menjadi batal.
Hal tersebut dikuatkan dalam kitab Kasysyaful Qina’ bahwa kita boleh melihat kemaluan kita sendiri dengan keperluan seperti dalam pengobatan, mandi, membuang hajat dan segala kebutuhan yang mendesak.
يجوز كشفها لحاجة كتخل واستنجاء وغسل ولا يحرم عليه نظر عورته حيث جاز كشفها لتداو ونحوه مما تقدم
Artinya: Boleh membuka aurat karena ada kebutuhan seperti hendak buang hajat, istinja’, dan mandi. Dan tidak haram bagi seseorang melihat aurat dirinya sendiri jika membuka aurat dibolehkan, seperti hendak berobat dan lain sebagainya.
Dengan demikian dapat kita pahami, bahwa melihat kemaluan kita sendiri tanpa hajat yang mendesak hukumnya makruh. Dan bisa menjadi tidak makruh ketika ada hajat, seperti dalam pengobatan, mencukur bulu, dan sebagainya.