Syiar

Hukum Berkurban dengan Selain Kambing, Unta dan Sapi

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:08 WIB

Hukum Berkurban dengan Selain Kambing, Unta dan Sapi

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online)

Beberapa hari lagi, seluruh umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha. Ini merupakan hari raya besar selain Hari Raya Idul Fitri dan beberapa hari besar umat Islam yang lainnya.


Pada hari raya tersebut, umat Islam dianjurkan untuk berkurban, dan ini merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan (muakkad) oleh Nabi Muhammad saw dan dilestarikan oleh para sahabat Nabi, Tabiin dan para ulama salaf. 


Dalam aturan berkurban, agama Islam memiliki kriteria yang ketat terkait hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dikurbankan. Adapun hewan kurban yang ditetapkan adalah hewan ternak, yakni sapi, kambing, dan unta. Termasuk di dalamnya adalah hewan ternak kerbau (sejenis sapi) dan domba (sejenis kambing).


Akan tetapi, bagaimana jika di suatu daerah tidak terdapat ketiga hewan ternak tersebut, dan hanya ada ternak selainnya. Apakah boleh berkurban dengan hewan tersebut?


Dalam menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab-nya menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan adalah hanya hewan ternak, yakni unta, sapi dan kambing serta hewan-hewan yang sejenis:


فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف   


Artinya: Syarat diperbolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk) atau al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi, seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk), begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba/biri-biri, atau kambing lain. Dan tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan, baik berupa hasil kawin silang antara sapi dan keledai ataupun hewan lain. Hal ini tidak diperdebatkan oleh para ulama (An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dâr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).


Dalam hal ini, Imam an-Nawawi berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Hajj ayat 34:


وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ   


Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka (QS Al-Hajj: 34).   


Dari pernyataan Imam An-Nawawi di atas yang berpedoman pada Al-Qur’an surat Al-Hajj, sudah dijelaskan bahwa menyembelih hewan kurban selain dari ketiga hewan tersebut (termasuk jenis-jenisnya) tidak diperbolehkan, seperti ayam, bebek, angsa, kelinci, dan sebagainya   


Penjelasan mengapa hewan ternak selain ketiga di atas tidak diperbolehkan untuk berkurban. Dalam bahasa Arab, kata al-an’âm hanya merujuk kepada ketiga hewan ternak saja (kambing, unta dan sapi), karena beberapa Mu’jam Al-Qur'an, hanya menjelaskan bahwa kata al-anʽâm dalam ayat Al-Quran hanya mencakup al-Ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maʽiz (kambing).    


Akan tetapi, dalam Hasyiyah al-Baijuri juz 2 halaman 555, Ibnu Abbas memperbolehkan menyembelih dengan ternak ayam jika tidak memiliki kambing di saat hari raya dan hari tasyrik. Sebenarnya pendapat Ibnu Abbas ini dalam konteks aqiqah, namun menurut al-Maidani hukum kurban dalam hal menggunakan ayam dikiaskan dengan kasus aqiqah (Al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Beirut, Dâr al-Kutb, 1999, j. 2, h. 555). 


Pandangan Ibnu Abbas ra ini bisa dibaca dalam konteks ada seseorang yang hidup sehari-harinya pas-pasan tetapi pada saat Idul Adha sampai hari-hari Tasyriq ternyata kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya tercukupi. 


Namun kelebihan yang dimiliki tidak cukup untuk membeli kambing, tetapi hanya bisa untuk membeli ayam, sedangkan ia ingin sekali berkurban. Maka jika mengacu kepada pendapat Ibnu Abbas, berkurban dengan ayam bisa diperbolehkan, meskipun mayoritas ulama menyatakan tidak sah berkurban dengan ayam. Wallahu’alam

(Yudi Prayoga)