• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Warta

Pengurus Masjid dan MWCNU Balik Bukit Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal

Pengurus Masjid dan MWCNU Balik Bukit Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal
Pengurus Masjid dan MWCNU Balik Bukit Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (Foto: Istimewa)
Pengurus Masjid dan MWCNU Balik Bukit Lampung Barat Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

Sebanyak 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal di Pondok Pesantren Al Falah, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Selasa (27/6/2023).


Pelatihan ini diisi dengan pemateri Ketua MWCNU Balik Bukit Ustadz Hernadi, Dinas Pekebunan dan Peternakan Hewan Kabupaten Lampung Barat Fathan Abdul Azis, dan Tim Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Lampung Barat Ustadz Munawir. 


Penyuluh Agama Islam (PAI) Balik Bukit, Ustadz Hernadi menjelaskan, waktu untuk melaksanakan kurban dimulai terbit matahari 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah. 


“Ketentuan hewan yang disembelih ialah pertama hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih,” ujarnya. 


Menurut Ketua Majelis Ulama Indoneis (MUI) Balik Bukit itu, kemudian kedua, memotong saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran pencernaan (al-mari’) dengan sempurna, untuk penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. 


“Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut. Maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong,” ungkapnya


Ia mengatakan, kesunnahan menyembelih herwan kurban selain membaca basmalah, shalawat, takbir, serta membaca memmbaca doa juga disunnahkan mempercepat proses penyembelihan. 


“Sementara bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya. Maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah,” ungkapnya. 


Pemateri kedua dari Dinas Pekebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat, Fathan Abdul Azis dari mengatakan, setelah hewan kurban diturunkan dari kendaraan, dilakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. 


“Hewan yang telah diperiksa, digiring atau dituntun menuju ke tempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan kelainan ditempatkan terpisah dari hewan sehat,” ujarnya. 


Ia melanjutkan, hewan harus diperiksa sekurang-kurangnya dua kali sehari untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan minum, pakan, serta kondisi hewan. Apabila ada hewan sakit atau mati, laporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan atau dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan. 


“Proses penyembelihan hewan kurban setelah hewan dirubuhkan dan diikat, segera disembelih, penyembelihan dilakukan secara cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran yaitu trakhea, esofagus, dan pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis comunis). Ayunan dan tekanan pisau tergantung pada keterampilan penyembelih dan pisau yang digunakan,” katanya. 


Hal yang dilarang sebelum hewan dipastikan mati yaitu menyiram (air) tubuh hewan terutama di luka sembelihan, menyeret, memindahkan, menggantung hewan, menguliti, dan memisahkan kaki serta kepala. 


Pelatihan diakhiri dengan praktik oleh Tim dari Juru Sembelih Halal, Ustadz Munawir mengatakan, untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, di sinilah peran Juru Sembelih Halal. 


“Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal. Sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram,” ungkapnya. 


Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang Juleha harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan.

(Duta Suhanda
 


Warta Terbaru