• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Warta

Pembinaan dan Pemberdayaan Zakat, MWCNU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil

Pembinaan dan Pemberdayaan Zakat, MWCNU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil
MWCNU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil (Foto: Istimewa)
MWCNU Balik Bukit Gelar Madrasah Amil (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat melalui pengurus Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) menyelenggarakan madrasah amil zakat gelombang pertama di di Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) Nurul Badriyah, Rabu (22/3/2023).


Ketua MWCNU Balik Bukit, Ustadz Hernadi mengatakan, peserta hari ini berjumlah 50 orang, dan rencananya akan diselenggarakan gelombang kedua di Mushala An-Nur, Kelurahan Way Mengaku, Ahad (26/3/2023) mendatang pukul 14.00 WIB. 


“Untuk acara pada gelombang kedua akan dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan jumlah kuota 100 peserta. Saya mengundang pengurus ranting UPZISNU dan pengurus masjid se-Kecamatan Balik Bukit untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya. 


Ia mengatakan alhamdulillah untuk hari ini di TPQ Nurul Badriyah, madrasah amil ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Pekon (Desa) Bahway, Pekon Sukarame, dan Pekon Wates.


“Madrasah amil adalah suatu kegiatan belajar tentang zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah. Serta penjelasan siapa itu amil dan juga tugasnya, harapannya setelah pembelajaran ini peserta akan mengerti dan bisa menjalankan tugas sebagai amil baik itu di masjid maupun di mushala di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.


Sementara Rais Syuriyah MWCNU Balik Bukit, KH Agus Mualif mengatakan, nantinya para amil zakat akan menerima yang namanya zakat, infak, dan sedekah..


“Ini harus jelas tidak boleh dicampur-campur, mana yang infak, mana yang sedekah dan mana yang zakat. Kalau akadnya dengan nama zakat harus tersendiri, kalau perlu ada rekening tersendiri,” ujarnya.


Menurut Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat itu, agar UPZISNU dan pengurus masjid memiliki rekening tersendiri dan penggunaanya harus transparan, kalau yang zakat itu sendiri jelas tidak boleh diotak-atik. Tidak boleh untuk membangun, tidak boleh untuk yatim piatu, tidak boleh untuk janda-janda, karena sering melihat ada yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat.


“Status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat,” ungkapnya.


Lanjutnya jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh, serta tidak memiliki harta. Maka ia berhak menerima zakat. 


“Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda, melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat,” katanya.


Kegiatan madrasah amil zakat itu dengan pemateri Mustasyar MWCNU Balik Bukit H Pairozi, Ketua MWCNU Balik Bukit Ustadz Henardi, Ketua UPZISNU Balik Bukit Ustadz Suherman, dan Alumni Madrasah Amil Zakat Lampung Tengah Ustadz Andi Susanto.

(Duta Suhanda)
 


Warta Terbaru